Kuasa Hukum Nadiem Soroti Audit BPKP dan Pengakuan Gratifikasi Saksi dalam Sidang Chromebook

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Audit BPKP dan Pengakuan Gratifikasi Saksi dalam Sidang Chromebook

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengemuka sejumlah hal yang dinilai penting oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim. Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum menyoroti integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, tiga saksi yang merupakan pejabat eselon di lingkungan Kemendikbudristek—Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto—mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tim penasihat hukum menilai pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas para saksi, sehingga keterangan mereka perlu dicermati dan diuji secara ketat oleh majelis hakim.

Tim kuasa hukum juga menyinggung fakta terkait rapat pada 27 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 disebut mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook. Usulan itu disebut bertujuan memudahkan proses lelang serta menghindari potensi temuan pemeriksaan apabila tetap menggunakan skema campuran 14 Chromebook dan 1 Windows.

Menurut tim penasihat hukum, usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Perbedaan ini, menurut mereka, menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

Dari sisi regulasi, tim kuasa hukum menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Mereka menyebut tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang diterbitkan pada 2017, 2018, dan 2020 menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Sementara itu, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan yang dinilai proporsional.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan dasar pembuktian kerugian negara yang digunakan JPU. Dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan kerugian negara bersumber dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kuasa hukum berpendapat audit tersebut hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Sejalan dengan itu, tim penasihat hukum menegaskan proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi serta tata kelola yang berlaku di kementerian. Mereka menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, bukan didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

Mewakili tim penasihat hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir menyatakan bahwa tanpa penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Ia juga menyoroti perhitungan kerugian negara disebut dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak terkait lainnya. “Hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menilai pengakuan saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius terhadap integritas kesaksian. “Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada dalam posisi independen. Karena itu, keterangannya patut diragukan dan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian,” katanya.