Jakarta — Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam negosiasi dan perumusan kembali nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia pada 28 Juli 2022. Upaya tersebut membuka kembali perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.
Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani menegaskan pembukaan kembali penempatan PMI harus tetap berpegang pada komitmen MoU yang ditandatangani pada 1 April dan 28 Juli 2022. Menurutnya, kedua MoU itu menguatkan aspek pelindungan sekaligus meningkatkan kepastian kebekerjaan bagi calon PMI.
Pengawasan implementasi MoU
Fadjar menekankan pentingnya Kemlu, Kemnaker, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi MoU. Pengawasan dinilai diperlukan agar ada kepastian bagi semua pihak, terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk dapat bekerja kembali di Malaysia.
“Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari,” kata Fadjar di Jakarta, Minggu (31/7).
KSP juga mendorong agar keputusan pembukaan penempatan kembali itu dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik pemerintah maupun nonpemerintah, terutama kepada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.
Poin-poin penting dalam MoU
Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat kembali melakukan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022. Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Ketenagakerjaan Malaysia Datuk Seri M. Saravanan dalam pertemuan 1st Joint Working Group, Kamis (28/7).
Fadjar menyebut, selain mengatur pembukaan kembali perekrutan dan penempatan PMI, MoU juga memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain:
- Penggunaan One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia.
- Integrasi OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada, dengan masa persiapan selama tiga minggu.
- Pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanaan OCS.
- Pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.
Kerja sama melawan TPPO
Fadjar juga menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia sama-sama berkomitmen melakukan kerja sama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kaitan itu, KSP mendorong Kemlu mempercepat perumusan MoU khusus pencegahan TPPO, khususnya yang berkaitan dengan PMI, guna memperkuat pelindungan.
Percepatan layanan dan sosialisasi BP2MI
Pada kesempatan yang sama, Fadjar meminta BP2MI mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi terkait Peraturan BP2MI No 7/2022 mengenai proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.
Latar belakang penghentian penempatan
Sebelumnya, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI ke Malaysia sebagai respons atas pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia yang disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.
MoU tersebut mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun setelah penandatanganan, Malaysia disebut masih menggunakan sistem di luar SPSK, yakni Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

