Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda memberikan tanggapan atas isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal. Isu tersebut salah satunya muncul melalui unggahan akun Instagram @infocerewet.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menyebut kabar itu mengganggu institusinya. Namun, ia menegaskan layanan di KSOP Samarinda telah berjalan berbasis sistem digital tanpa pertemuan langsung antara petugas dan pengguna jasa.
“Mengenai (isu yang beredar) kalau kita bilang terganggu ya terganggu. Namun di satu sisi, kami pastikan pelayanan di KSOP Samarinda seluruhnya sudah berbasis sistem,” kata Yudi saat ditemui pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Yudi, pengurusan dokumen kapal seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga pengurusan muatan kapal dilakukan melalui sistem Inaportnet. Dengan mekanisme tersebut, ia menyatakan tidak ada tatap muka langsung antara petugas KSOP dan pihak pemilik kapal, pemilik muatan, maupun pengurus dokumen.
“Baik pengurusan keberangkatan, pergerakan kapal, maupun muatan, semuanya melalui sistem. Tidak ada tatap muka dengan pemilik kapal, pemilik muatan, atau pihak pengurus dokumen,” ujarnya.
Ia juga memastikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan. Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing di Inaportnet, kemudian bukti pembayaran diunggah ke sistem sebelum persetujuan diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
“Pembayaran PNBP menggunakan kode billing di Inaportnet. Agen membayar langsung ke bank, kemudian bukti pembayaran diunggah ke sistem. Kalau semua persyaratan terpenuhi, baru kami lakukan persetujuan,” kata Yudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menekankan bahwa kegiatan bongkar muat kapal hanya dapat dilakukan di lokasi yang memiliki izin resmi dan seluruh prosesnya harus melalui Inaportnet.
“Seluruh kegiatan bongkar muat harus melalui Inaportnet. Di dalam sistem itu sudah jelas ketentuannya dan harus dipenuhi,” ujarnya.
Rona menegaskan KSOP tidak akan melayani pengajuan kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang tidak memiliki izin, termasuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang belum terdaftar secara resmi. Ia menyatakan layanan hanya diberikan untuk pelabuhan yang izinnya telah terverifikasi di sistem.
“Kami pastikan untuk kapal yang mengajukan kegiatan bongkarmuat di pelabuhan yang tidak ada izinnya itu saya pastikan tidak bisa. Yang kami layani hanya pelabuhan yang izinnya sudah terverifikasi di sistem,” kata Rona.

