Kronologi Kerusuhan Pilkada Puncak Jaya: Bentrok Panah, Pembakaran Rumah, dan Polemik Sistem Noken

Kronologi Kerusuhan Pilkada Puncak Jaya: Bentrok Panah, Pembakaran Rumah, dan Polemik Sistem Noken

Kerusuhan pecah di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada hari pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (27/11). Peristiwa ini menyebabkan 40 rumah dan satu honai terbakar serta sedikitnya 94 orang terluka akibat serangan panah. Aparat menyatakan situasi kini kondusif, sementara perdebatan mengemuka soal kelanjutan tahapan pemilihan di sejumlah distrik dan sorotan terhadap penerapan sistem noken.

Ketegangan disebut sudah meningkat sejak sehari sebelum pemungutan suara. Ketua Bawaslu Puncak Jaya Marinus Wonda menyatakan barisan pendukung calon bupati nomor urut 2, Miren Kogoya, mendatangi kantor KPU Puncak Jaya di Distrik Mulia pada Selasa (26/11) sejak pagi dan meminta logistik pilkada, termasuk surat suara, diserahkan langsung. Menurut Marinus, KPU menolak karena distribusi logistik semestinya melalui penyelenggara tingkat bawah, Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Marinus menuturkan massa bertahan di depan kantor KPU sepanjang hari sambil membawa senjata seperti parang dan panah. Sekitar pukul 18.00 WIT, setelah pembahasan dengan pihak terkait, KPU memutuskan mengirim logistik untuk Distrik Lumo. Saat logistik akan dinaikkan ke mobil, Marinus menyebut terjadi penyerangan di depan kantor KPU dan dalam situasi itu sejumlah orang masuk serta mengambil logistik.

Marinus juga menyatakan Miren Kogoya yang berada di lokasi kemudian masuk ke kantor KPU dan meminta logistik segera dikeluarkan. Ia menyebut logistik untuk lima kampung dan dua kelurahan di Distrik Mulia dibawa ke sekretariat pendukung Miren. Insiden di kantor KPU itu, menurut Marinus, mengakibatkan sembilan orang terluka terkena anak panah.

Menurut Marinus, persoalan tidak berhenti di Mulia. Ia menyebut “perampasan” kotak suara juga terjadi di Distrik Tingginambut pada Selasa malam (26/11) dan di Distrik Gurage pada Rabu pagi (27/11). Di Tingginambut, Marinus mengatakan seluruh TPS diserang dan kotak suara diambil. Di Gurage, ia menyebut serangan terjadi sesaat sebelum pemungutan suara sehingga pemungutan tidak jadi dilaksanakan.

Miren Kogoya membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan distribusi logistik ke berbagai distrik sudah sesuai prosedur dan menyebut penyerahan logistik dari KPU ke PPD Mulia disaksikan langsung oleh Marinus. Miren menyatakan anggapan adanya perampasan tidak benar dan menilai pernyataan itu keliru.

Pada hari pemungutan suara, situasi di Kampung Puncak Senyum, Distrik Irimuli, dilaporkan berjalan lancar pada Rabu pagi (27/11). Pemungutan disebut rampung sekitar pukul 10.00 WIT. Setelah penghitungan, calon bupati nomor urut 1, Yuni Wonda, disebut unggul dengan sekitar 5.000 suara, sementara Miren Kogoya memperoleh sekitar 2.000 suara.

Kotak suara kemudian dibawa panitia pemilu ke kantor KPU Puncak Jaya di Distrik Mulia dengan didampingi kelompok pendukung Yuni. Namun, ketegangan meningkat setelah kotak suara dibawa pergi. Ketua Klasis Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Distrik Mulia, Pendeta Telius Wonda, menyebut pendukung Miren tidak menerima hasil tersebut dan meminta penambahan suara.

Marinus menyatakan terjadi “salah paham” karena kelompok pendukung Miren menuding suara untuk Miren justru diberikan kepada Yuni. Ia menegaskan tidak ada kecurangan.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan terjadi cekcok mulut antara massa kedua kubu di Distrik Irimuli yang berujung pada saling serang fisik menggunakan busur dan panah serta parang. Pendeta Telius menyebut kelompok pendukung Miren mengejar panitia pemilu dan pendukung Yuni yang membawa kotak suara ke Mulia.

Menurut Benny, bentrokan terjadi di Distrik Mulia sejak sekitar pukul 12.40 WIT, dengan lokasi disebut dari perempatan kios Jimmy hingga menuju kompleks kuburan 7. Marinus menyebut konflik melibatkan ratusan orang dan berlangsung berjam-jam.

Pendeta Telius menyatakan sekitar pukul 15.00 WIT rumah posko calon bupati Yuni dibakar. Aksi itu disebut memicu kemarahan dan memperburuk situasi, hingga rumah-rumah lain ikut terbakar. Ia menjelaskan bentuk bangunan yang bersambung membuat api cepat merembet. Keributan disebut mereda sekitar pukul 17.00 WIT.

Polda Papua menyatakan aparat TNI-Polri berupaya melerai, namun muncul serangan susulan ke arah aparat gabungan. Dalam rangkaian peristiwa itu, Polda Papua mencatat 40 rumah dan satu honai terbakar serta sedikitnya 94 orang terluka akibat serangan panah. Sebanyak 14 orang dirujuk ke RSUD Jayapura untuk penanganan lanjutan.

Kepala Polres Puncak Jaya AKBP Kuswara menyebut sekitar 20–30 keluarga mengungsi ke Polres dan Kodim setempat karena rumah mereka terbakar. Pada malam hari, digelar pertemuan yang dihadiri KPU, Bawaslu, pemerintah setempat, perwakilan gereja, TNI-Polri, serta masing-masing pasangan calon dan tim sukses.

Di akhir pertemuan, kedua pasangan calon dan ketua tim sukses meneken kesepakatan bersama untuk menghentikan peperangan guna menghindari korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar. Kedua kubu juga sepakat menarik mundur massa pendukung, mengendalikan mereka agar tidak saling serang, serta menyerahkan penjemputan dan perhitungan suara kepada penyelenggara pemilu. Salah satu poin kesepakatan menyatakan pihak yang melanggar bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Sehari setelah kerusuhan, Kamis (28/11), Benny menyatakan situasi di Puncak Jaya sudah kondusif.

Di tengah upaya pemulihan keamanan, muncul pertanyaan apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di distrik-distrik yang disebut mengalami pengambilan surat suara. Marinus mengatakan ia bertemu perwakilan masyarakat dari Distrik Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage. Menurutnya, masyarakat meminta surat suara yang hilang dianggap hangus dan tidak perlu PSU karena khawatir kerusuhan terulang. Marinus menyebut ia masih perlu rapat dengan pihak terkait sebelum ada keputusan resmi, namun ia cenderung setuju untuk tidak menggelar PSU dengan pertimbangan keselamatan.

Pandangan berbeda disampaikan dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menilai hak warga negara untuk memilih harus dipenuhi. Ia juga merujuk Undang-Undang No. 6/2020 yang menyebut pemilihan lanjutan dapat dilakukan ketika terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan yang membuat sebagian tahapan pemilu tidak bisa dilaksanakan. Karena itu, menurut Titi, otoritas perlu memastikan situasi kondusif sebelum melaksanakan pemilihan lanjutan di empat distrik yang surat suaranya disebut dicuri. Ia menekankan suara di empat distrik tidak semestinya dihanguskan karena akan menghilangkan hak konstitusional warga.

Titi juga menyatakan rekapitulasi suara perlu tetap dilanjutkan setelah situasi aman dan stabil, serta meminta aparat keamanan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat mencari jalan keluar agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan.

Kerusuhan ini turut memunculkan kembali kritik terhadap sistem noken yang diterapkan di sebagian wilayah Papua. Pendeta Telius menilai sistem noken kerap memicu perdebatan yang berujung kekerasan. Ia menjelaskan bahwa di Papua Tengah, termasuk Puncak Jaya, noken diterapkan dalam bentuk sistem ikat, yakni keputusan memilih kandidat tertentu dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin kepala suku. Dalam praktiknya, kepala suku dinilai berpengaruh besar terhadap pilihan politik masyarakat.

Menurut Telius, biasanya kesepakatan pilihan sudah dibuat sebelum hari pemungutan, tetapi pada hari pemungutan bisa muncul penolakan atau klaim berbeda yang memicu keributan. Ia berharap mekanisme pemilihan yang diterapkan dapat membuat masyarakat aman dan terhindar dari konflik.

Peneliti isu Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas, menyatakan sistem noken atau ikat secara konsep ideal karena berbasis musyawarah, namun dalam realitas masa kini rawan dimanipulasi oleh elite politik dari luar suku atau kampung sehingga menyimpang dari tradisi dan budaya. Ia menilai bila sistem noken dipertahankan, perlu evaluasi dan perbaikan, termasuk jaminan netralitas kepala suku serta mekanisme agar suara hasil musyawarah tidak berubah pada hari pemungutan atau saat rekapitulasi.

Jika ingin beralih ke sistem pemilu nasional, Cahyo menyebut pemerintah perlu menyiapkan rencana penerapan yang jelas, termasuk masa transisi dan diseminasi kepada masyarakat.

Titi Anggraini menambahkan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sistem noken atau ikat konstitusional sebagai bagian dari kekhasan budaya Papua dalam pemilu. Namun, ia mengingatkan MK juga menegaskan bahwa pada satu titik seluruh masyarakat Papua harus dapat menyalurkan hak pilih secara langsung sesuai prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai”. Karena itu, ia menyerukan pemerintah menyusun peta jalan untuk secara bertahap mengubah sistem noken menuju sistem pemilu nasional.

Peneliti Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, menekankan perubahan apa pun terkait sistem pemungutan suara harus dikomunikasikan dengan baik dan melibatkan masyarakat Papua, bukan diputuskan sepihak. Menurutnya, masyarakat Papua memiliki tradisi partisipatif dan kolektif, sehingga perlu diundang dalam perbincangan untuk mencari bentuk demokrasi yang sesuai dan mencegah konflik berulang.