Gelombang kritik publik terhadap kinerja dan fasilitas lembaga legislatif kembali menguat setelah mencuat informasi bahwa sejak September 2024 anggota DPR periode 2024–2029 menerima tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Pada saat yang sama, rata-rata gaji dan tunjangan anggota DPR disebut naik dari Rp2,1 miliar per tahun pada 2024 menjadi Rp2,9 miliar per tahun pada 2025, atau sekitar Rp240 juta per bulan.
Kenaikan itu berjalan seiring lonjakan anggaran keseluruhan DPR yang disebut meningkat 50%, dari Rp6,7 triliun pada 2024 menjadi Rp9,9 triliun pada 2025. Situasi tersebut dinilai ironis di tengah gaung efisiensi anggaran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, serta penilaian publik yang menyebut kinerja DPR belum memuaskan.
Protes masyarakat kemudian berujung pada rangkaian demonstrasi, termasuk tuntutan pembubaran DPR. Dalam hukum tata negara, tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi karena UUD 1945 Pasal 7C menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Namun, sorotan tidak berhenti pada soal dapat atau tidaknya DPR dibubarkan, melainkan pada cara sebagian elite merespons kritik yang dinilai tidak dewasa dan terkesan anti-kritik.
Salah satu respons yang menuai kecaman datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, yang menyebut pihak-pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”. Selain itu, Nafa Urbach menyinggung kemacetan sebagai alasan yang dikaitkan dengan kelayakan tunjangan rumah puluhan juta rupiah per bulan, dengan mencontohkan perjalanan dari rumahnya di kawasan Bintaro menuju Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat dimintai tanggapan wartawan mengenai aksi demonstrasi di berbagai titik, menyatakan, “Kita belum monitor demo. Kita lagi konsentrasi memberikan penghormatan kepada beliau-beliau yang betul-betul berjasa bagi bangsa dan negara.” Pernyataan itu dipandang memberi kesan bahwa protes publik tidak ditempatkan sebagai hal yang penting.
Sejumlah pernyataan tersebut dinilai memperlihatkan minimnya empati dari sebagian anggota DPR dan pejabat publik. Dalam kajian akademis, kecenderungan membalas kritik dengan merendahkan aspirasi masyarakat kerap disebut sebagai gejala “politik menghina” (insult politics), yakni praktik yang menempatkan suara publik sebagai sesuatu yang bodoh, dangkal, atau tidak berdasar.
Fenomena ini dipandang berkaitan dengan penurunan kualitas demokrasi yang tidak selalu terjadi secara tiba-tiba, melainkan terkikis perlahan. Gejalanya terlihat ketika elite memperlakukan para pengkritik sebagai musuh yang harus didiskreditkan, bukan sebagai mitra dialog yang memiliki hak untuk bersuara. Dalam situasi seperti itu, perbedaan pendapat lebih sering direspons dengan pelabelan terhadap pengunjuk rasa ketimbang pembahasan substansi keluhan.
Dalam konteks yang lebih luas, kemerosotan kualitas demokrasi disebut terjadi di banyak negara. Di Amerika Serikat, praktik politik menghina oleh Presiden Donald Trump kerap dikaitkan dengan memburuknya kualitas demokrasi dan meningkatnya ketidakstabilan, termasuk penggunaan istilah merendahkan terhadap kritikus, jurnalis, dan institusi. Di Hongaria, Perdana Menteri Viktor Orbán dan jejaring medianya disebut kerap melabeli lawan politik sebagai “boneka anti-patriotik” untuk mengintimidasi pihak yang menantang status quo. Sementara di Prancis, Presiden Emmanuel Macron menggambarkan Gerakan Rompi Kuning sebagai perusuh yang melakukan kekerasan ekstrem, meski aksi-aksi gerakan tersebut disebut hampir seluruhnya berlangsung damai dan muncul sebagai protes spontan terhadap kebijakan, termasuk pajak bahan bakar.
Dalam semangat demokrasi, dialog terbuka dan sehat menjadi prinsip utama untuk mendorong perbaikan. Sebaliknya, politik menghina dinilai berpotensi memperburuk kualitas demokrasi. Setidaknya ada tiga konsekuensi yang disorot jika pejabat publik terus merendahkan rakyat.
Pertama, memicu polarisasi dan ketidakstabilan. Ucapan merendahkan dapat mengubah perbedaan politik menjadi permusuhan pribadi dan memperkuat mentalitas “kita versus mereka”, yang pada akhirnya memperdalam perpecahan sosial dan mengganggu stabilitas.
Kedua, mendorong apatisme bahkan radikalisme. Ketika kepercayaan publik merosot akibat sikap meremehkan dari elite, partisipasi politik dapat melemah. Dalam kondisi tertentu, ketidakpuasan bisa berkembang menjadi apatisme atau memicu gerakan radikal.
Ketiga, menormalisasi perilaku tidak demokratis. Rendahnya akuntabilitas pejabat terpilih dapat menurunkan standar perilaku politik yang dianggap wajar. Karena itu, narasi yang meremehkan aspirasi rakyat dipandang tidak semestinya dianggap sebagai kesalahan kecil, apalagi dinormalisasi.
Di tengah meningkatnya ketegangan di ruang publik, sorotan mengarah pada kebutuhan elite politik untuk menunjukkan kerendahan hati, empati, dan penghormatan terhadap suara masyarakat. Tanpa perubahan sikap tersebut, keresahan dikhawatirkan kian intensif dan berisiko menggerus fondasi demokrasi.

