KPPOD: Integrasi Digital OSS Berbasis Risiko dengan Sistem Pusat-Daerah Masih Terkendala

KPPOD: Integrasi Digital OSS Berbasis Risiko dengan Sistem Pusat-Daerah Masih Terkendala

Implementasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau Sistem OSS Berbasis Risiko dinilai masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek digitalisasi dan integrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi ini membuat proses perizinan berusaha belum berjalan mulus sebagaimana mandat regulasi.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, berdasarkan kajian KPPOD di lima wilayah—Medan, Balikpapan, Surabaya, Makassar, dan DKI Jakarta—setidaknya terdapat tiga persoalan utama dari sisi digitalisasi.

Belum terintegrasi dengan sejumlah sistem kementerian/lembaga

Armand menyebut, PP Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja mengamanatkan OSS RBA sebagai satu-satunya sistem pelayanan perizinan. Artinya, sistem lain seharusnya terintegrasi ke dalam OSS RBA.

Namun, menurutnya, hingga kini OSS RBA masih belum terhubung dengan beberapa sistem kementerian/lembaga yang dinilai penting untuk pemenuhan persyaratan dasar perizinan. Hal itu disampaikan Armand dalam diskusi bertajuk Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Selasa (23/11).

Ia mencontohkan sejumlah sistem yang masih berjalan terpisah, antara lain:

  • SIMBG, sistem terkait persetujuan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai IMB;

  • Gistaru, sistem terkait tata ruang;

  • Amdalnet, sistem untuk memperoleh persetujuan kelayakan lingkungan hidup.

Menurut Armand, proses yang terpisah-pisah ini menimbulkan kebingungan di daerah. Ia menyoroti adanya pengalaman pelaku usaha yang mengurus SIMBG tanpa berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di sisi lain, ia menyebut pemerintah daerah membutuhkan percepatan integrasi antar sistem kementerian/lembaga dengan OSS RBA agar alur perizinan lebih jelas dan seragam.

RDTR dinilai krusial, tetapi pembentukannya masih minim

Persoalan kedua yang disebut Armand sebagai poin paling penting adalah rencana detail tata ruang (RDTR). Ia mengatakan, dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, serta diperkuat PP 21 Tahun 2021 tentang tata ruang, RDTR menjadi elemen utama dalam perizinan usaha.

Armand menjelaskan, sebelum UU Cipta Kerja, RDTR harus disahkan melalui peraturan daerah. Namun setelah UU Cipta Kerja, RDTR dapat ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan harapan penyusunannya lebih cepat.

Meski demikian, KPPOD mencatat penyusunan RDTR sangat bergantung pada mekanisme persetujuan substansi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah, kata Armand, menilai lamanya proses persetujuan substansi masih menjadi kendala.

Ia menyebut, saat ini baru sekitar 50-an RDTR yang terbentuk di sejumlah wilayah, dari target Kementerian ATR/BPN sebanyak 2.000 RDTR. Jumlah tersebut juga belum termasuk RDTR digital.

Menurut Armand, apabila daerah belum memiliki RDTR dan RDTR digital yang tertanam di OSS RBA, permohonan persetujuan pemanfaatan ruang atau izin lokasi akan diajukan ke pemerintah pusat. Ia menilai hal itu berpotensi mengganggu keberlanjutan lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam proses perizinan berusaha.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan persetujuan berdasarkan RT/RW, bukan RDTR. Armand menilai hal ini membuka kemungkinan lokasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi lingkungan dan sosial setempat, sehingga menjadi isu krusial bagi percepatan penerapan OSS RBA di daerah serta upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Nasib platform layanan perizinan daerah belum jelas

Persoalan ketiga terkait keberadaan platform layanan perizinan daerah yang sudah berjalan, seperti JakEVO milik DKI Jakarta dan SSW di Surabaya. Armand mempertanyakan bagaimana posisi dan peran sistem-sistem tersebut dalam alur OSS RBA, karena menurutnya hal itu belum ditegaskan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Ia mengatakan, sejumlah daerah merasa gamang karena platform lokal yang selama ini dianggap memudahkan pelayanan masih digunakan untuk beberapa izin tertentu. Menurut Armand, banyak daerah memiliki sistem layanan yang dinilai baik, namun masih muncul pertanyaan bagaimana sistem tersebut berhadapan dengan OSS RBA dan bagaimana ekspektasi daerah dapat diakomodasi.