Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya celah penyimpangan dalam tata kelola perpajakan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. KPK menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang berpotensi merugikan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan suap dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi sawit menjadi contoh masih terbukanya ruang interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat pajak. Menurutnya, kondisi tersebut rentan disalahgunakan bila tidak ditopang tata kelola yang transparan serta pengawasan yang terdigitalisasi.
“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi menyebut potensi korupsi di sektor perkebunan sawit bukan temuan baru. KPK sebelumnya telah melakukan kajian berjudul Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada periode 2020–2021 yang mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan sektor tersebut.
Salah satu temuan penting dalam kajian itu adalah ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dalam sejumlah kasus, terdapat perbedaan antara luas lahan perkebunan sawit yang tercantum dalam perizinan dengan luas lahan yang benar-benar menjadi objek pengenaan pajak.
Di Provinsi Riau, misalnya, KPK menemukan selisih signifikan antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang dilaporkan sebagai objek pajak. Perbedaan ini dinilai berpotensi mengurangi basis penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit.
KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan. Perbedaan data antara dokumen IUP dan penguasaan lahan aktual perusahaan disebut menjadi indikator belum terintegrasinya sistem perizinan dengan sistem perpajakan.
Selain itu, pengawasan dari hulu ke hilir dinilai belum optimal. KPK menemukan tidak seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul dalam rantai distribusi sawit memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang pengawasan dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.
Di sisi lain, KPK menilai keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjadi hambatan dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor sawit. Kurangnya integrasi data perizinan, kepemilikan lahan, dan pelaporan pajak dinilai membuka ruang penyimpangan.
“Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi.
Untuk menutup celah tersebut, KPK mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta percepatan digitalisasi sistem pengawasan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis data, interaksi langsung yang berisiko memunculkan praktik transaksional diharapkan dapat ditekan.

