KPK Monitoring Desa Kwangsan Sidoarjo, Wabup Mimik Tekankan Transparansi dan Peran Warga

KPK Monitoring Desa Kwangsan Sidoarjo, Wabup Mimik Tekankan Transparansi dan Peran Warga

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendorong Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, menjadi percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional. Dorongan itu ditindaklanjuti melalui kegiatan monitoring oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Desa Kwangsan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, serta unsur inspektorat dan dinas terkait dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Hadir pula Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Mimik menyampaikan apresiasi kepada tim KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi. Ia menegaskan, program tersebut tidak sekadar penilaian administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Mimik.

Menurutnya, Pemkab Sidoarjo berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Mimik berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa.

Ia juga mengajak warga ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Mari kita jadikan program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Agung Subali yang mewakili Tim Penilai Provinsi Jawa Timur menjelaskan, monitoring merupakan tahapan lanjutan setelah penilaian di tingkat provinsi. Hasil penilaian tersebut kemudian dimonitoring langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI sebagai bagian dari proses verifikasi.

Menurut Agung, sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memperkuat hasil penilaian sekaligus memastikan implementasi indikator Desa Anti Korupsi berjalan optimal. Ia berharap Desa Kwangsan dapat mewakili Jawa Timur pada penilaian tingkat nasional, sekaligus memotivasi desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Di kesempatan yang sama, Andhika Widiarto menegaskan program Desa Anti Korupsi bukan ajang perlombaan untuk menentukan pemenang atau yang kalah. Ia menyebut program itu lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya alokasi dana desa yang diiringi tingginya jumlah kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Andhika, penghargaan utama dari predikat Desa Anti Korupsi bukan berupa hadiah atau piala, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang memberikan perlindungan hukum melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Andhika juga mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan pembenahan hingga masuk tahapan penilaian. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan elemen masyarakat. Ia turut mengapresiasi Kepala Desa Kwangsan yang dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan desa melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta kolaborasi dengan perangkat desa dan masyarakat.

Melalui monitoring ini, Pemkab Sidoarjo berharap semangat antikorupsi semakin mengakar hingga tingkat desa. Pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.