Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Purwakarta, Gilang, menegaskan pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan, termasuk untuk mencegah praktik permintaan atau penerimaan fee oleh kepala dapur dari mitra maupun yayasan.
Pernyataan itu disampaikan menindaklanjuti arahan Kepala BGN, Sudaryono, yang menegaskan bahwa kepala dapur yang menerima atau meminta fee maupun tambahan dari mitra atau yayasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi karena kepala dapur merupakan abdi negara.
Menjawab pertanyaan mengenai langkah konkret di Purwakarta untuk memastikan tidak ada kepala dapur yang meminta atau menerima fee, Gilang menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan ke setiap kecamatan. Ia juga mengatakan telah memberikan penekanan kepada kepala SPPG mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
“Telah dilakukannya monitoring ke setiap kecamatan dan telah dilakukannya penekanan kepada Kepala SPPG bahwasannya terdapat konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran seperti yang dimaksud,” kata Gilang.
Terkait mekanisme pelaporan apabila ada mitra atau yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil atau dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala dapur, Gilang menyebut laporan dapat disampaikan melalui korcam maupun kanal pengaduan masyarakat.
“Bisa melaporkan ke korcam, web pengaduan masyarakat oganlopian,” ujarnya.
Gilang juga menyampaikan pesan kepada kepala SPPG, mitra yayasan, dan penyedia agar menjalankan program MBG secara berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Ia mengajak seluruh pihak memaknai keterlibatan dalam program tersebut sebagai bentuk pengabdian, sekaligus menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
“Kepada para Kepala SPPG, mitra yayasan saya harapkan jadikan partisipasi kita dalam MBG ini adalah ladang amal bagi kita. Anggap pemberian MBG seperti kita memberi makan anak kita sendiri, dengan dimikian kita akan selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan,” kata Gilang.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait kadar gizi dan besaran anggaran yang digunakan dalam setiap porsi MBG. Karena itu, ia mengingatkan agar kepala SPPG di lapangan memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan transparansi menu, kadar gizi, serta anggaran yang digunakan.
“Terkait transparansi masyarakat wajib tau terkait kadar gizi, dan berapa anggaran yang digunakan dalam setiap porsi MBG. Oleh karena itu saya mengingatkan untuk setiap KSPPG di lapangan agar memanfaatkan medsos dalam upaya memberikan transparansi baik menu, kadar gizi, maupun anggaran yang digunakan dalam setiap menu agar masyarakat mengetahui,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Purwakarta terus berjalan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi agar program dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.