Korupsi Dinilai Mengakar dan Menggerus Kepercayaan Publik, Penulis Soroti Pentingnya Penguatan Hukum

Korupsi Dinilai Mengakar dan Menggerus Kepercayaan Publik, Penulis Soroti Pentingnya Penguatan Hukum

Korupsi dinilai masih menjadi persoalan yang mengakar dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, praktik korupsi disebut tetap kerap terjadi di berbagai tingkatan dan terus menjadi perhatian publik, termasuk melalui pemberitaan media massa.

Dalam tulisan bertajuk “Korupsi Menghancurkan Harapan Kita Bersama”, penulis menilai berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta kemajuan pembangunan dapat memperkuat dorongan individu melakukan praktik korupsi. Salah satu langkah yang disorot adalah keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diposisikan sebagai landasan khusus (lex specialis) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis menguraikan bahwa korupsi atau rasuah dipahami sebagai tindakan tidak wajar dan tidak legal yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan sepihak. Secara umum, korupsi disebut sebagai tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Secara etimologis, istilah korupsi disebut berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, memutarbalik, hingga menyogok. Dalam konteks yang lebih luas, korupsi juga digambarkan sebagai persoalan universal dan lintas negara, serta dipandang sebagai patologi sosial karena merugikan masyarakat.

Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, termasuk tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penulis juga mengutip pandangan Baharuddin Lopa yang mendefinisikan korupsi sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyuapan, manipulasi, serta perbuatan melawan hukum lain yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, sekaligus merugikan kesejahteraan serta kepentingan umum.

Dalam pembahasan akar masalah, penulis menyoroti tiga faktor utama. Pertama, budaya patronase yang disebut telah mengakar sejak era kolonial dan memungkinkan pejabat menggunakan jabatan untuk memperkaya diri serta memberi keuntungan pada kerabat atau kelompok tertentu. Kedua, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, rendahnya moralitas dan etika pejabat publik, yang disebut diperparah oleh pendidikan yang kurang menekankan nilai antikorupsi sehingga korupsi dianggap wajar.

Penulis juga merangkum klasifikasi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya. Disebutkan, ketentuan tersebut memuat 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian disederhanakan menjadi tujuh kategori, yakni korupsi terkait kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Terkait dampak, korupsi digambarkan merusak berbagai aspek kehidupan. Di bidang ekonomi, korupsi disebut menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan infrastruktur, kesehatan, serta pendidikan sehingga memperlebar ketimpangan dan berkontribusi pada kemiskinan. Pada sektor pendidikan dan kesehatan, penulis menilai korupsi dapat menurunkan kualitas layanan akibat anggaran yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, korupsi disebut menghancurkan keadilan sosial karena menciptakan ketidaksetaraan akses terhadap layanan publik, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dampak lain yang disorot adalah turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang pada gilirannya dapat memicu sikap apatis dan skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi serta menurunkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Penulis juga menilai korupsi menggerogoti fondasi demokrasi melalui praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan mendorong konsentrasi kekuasaan pada kelompok elite. Dalam konteks strategi, salah satu poin yang ditekankan adalah penguatan hukum, termasuk pemberian sanksi lebih berat untuk menciptakan efek jera serta komitmen aparat penegak hukum agar menegakkan aturan secara konsisten tanpa intervensi politik.

Di bagian akhir, penulis menekankan pentingnya upaya kolektif. Masyarakat didorong aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan indikasi korupsi, sementara media dinilai berperan mengungkap praktik korupsi dan membangun kesadaran publik. Pemerintah, menurut penulis, perlu menunjukkan komitmen kuat dan tidak ragu menindak pelanggaran.

Penulis turut menyebut hadirnya pemerintahan baru sebagai momentum untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, dengan harapan adanya visi dan kepemimpinan baru yang lebih tegas. Tulisan tersebut ditutup dengan seruan untuk meneguhkan komitmen pemberantasan korupsi demi Indonesia yang lebih maju.