JAKARTA — Tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan penetapan status bencana nasional. Permohonan itu teregistrasi dalam Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon adalah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Mereka menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar diuji terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026), Christian Adrianus Sihite menyampaikan bahwa Pemohon I, Elydya Kristina Simanullang, merupakan korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025. Menurut Christian, Elydya adalah pelajar atau mahasiswa yang menjadi korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon menyoroti pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Mereka menyebut, seruan penetapan status bencana nasional sempat disampaikan fraksi di DPR serta sejumlah kepala daerah untuk tiga provinsi tersebut.
Para pemohon juga mengaitkan hal itu dengan data per 15 Desember 2025 yang menyebut jumlah korban jiwa mencapai 1.016 orang dan sekitar 850 ribu orang mengungsi. Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera disebut menggunakan istilah “prioritas nasional”, yang menurut pemohon tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Sementara Pasal 7 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.
Christian menyatakan Pemohon I mengalami penderitaan emosional dan psikologis serta kerugian konstitusional yang nyata dan aktual, termasuk hilangnya rasa aman, tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan hidup dan masa depan. Ia menilai kerugian tersebut tidak hanya disebabkan oleh bencana, tetapi juga diperparah oleh tidak adanya peraturan presiden yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera.
Menurut Christian, ketiadaan aturan itu dinilai tidak memberikan kepastian hukum mengenai standar indikator dan tolok ukur yang objektif dalam menentukan status bencana nasional. Ia juga menyebut, tanpa indikator yang jelas dan mengikat, negara dinilai tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan keluarganya. Dalam permohonan, disebutkan Pemohon I dan adiknya, Willy Fujimori Simanullang, menanggung beban ekonomi serta psikologis sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa indikator penetapan status dan tingkat bencana bersifat “antara lain” meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

