Kontroversi Awal Kabinet Prabowo: Pernyataan soal 1998, Kop Surat Kementerian, hingga Usulan Anggaran Rp20 Triliun

Kontroversi Awal Kabinet Prabowo: Pernyataan soal 1998, Kop Surat Kementerian, hingga Usulan Anggaran Rp20 Triliun

Belum sepekan setelah dilantik, sejumlah pembantu Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik akibat pernyataan dan sikap yang memicu polemik. Sejumlah pengamat menilai rangkaian kontroversi ini menunjukkan lemahnya koordinasi komunikasi di awal pemerintahan, sekaligus mengindikasikan ketimpangan kompetensi dalam kabinet yang berjumlah besar.

Presiden Prabowo pada awal pekan melantik 48 menteri dan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih. Jumlah tersebut disebut sebagai kabinet paling gemuk sejak masa Orde Baru hingga Reformasi. Dalam beberapa hari pertama, sejumlah isu mencuat, mulai dari pernyataan terkait Tragedi 1998, penggunaan kop surat kementerian untuk acara keluarga, hingga permintaan anggaran kementerian yang dinilai tidak realistis.

BBC News Indonesia menyebut telah menghubungi Kantor Komunikasi Presiden dan beberapa politikus Partai Gerindra, namun hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan.

Pernyataan Yusril soal Tragedi 1998

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan peristiwa kekerasan dan kerusuhan 1998 tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu muncul saat ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Yusril menyebut pelanggaran HAM berat terjadi jika ada genosida, pembunuhan massal, dan pembersihan etnis. Ketika ditanya apakah Tragedi 1998 termasuk, ia menjawab, “Enggak.”

Pernyataan itu mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, yang menilai pernyataan tersebut mengabaikan laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM. Usman juga menekankan bahwa pelanggaran HAM berat menurut hukum nasional tidak hanya mencakup genosida dan pembersihan etnis, serta menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap tidak empatik kepada korban.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mengkritik pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya “memutihkan” pelanggaran HAM berat di masa lalu. Yusril kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengatakan pertanyaan sebelumnya tidak jelas, dan jika yang dimaksud adalah genosida atau pembersihan etnis, maka memang tidak terjadi pada 1998.

Dalam konteks Tragedi 1998, laporan penyelidikan Komnas HAM dan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Agustus 1998 menyebut Prabowo Subianto—saat itu Danjen Kopassus—diklaim terlibat dalam kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. Disebutkan terdapat 23 aktivis prodemokrasi yang diculik; sembilan kembali selamat, satu ditemukan tewas, dan 13 lainnya hilang hingga kini.

Surat berkop kementerian untuk acara keluarga

Kontroversi lain muncul setelah mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengunggah surat undangan yang ditandatangani Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Surat bertanggal 21 Oktober 2024 itu berisi undangan “Haul, Hari Santri dan Tasyakuran” dan menggunakan kop serta stempel resmi kementerian.

Mahfud menyebut penggunaan kop dan stempel kementerian untuk acara pribadi dan keluarga sebagai kesalahan dan pelanggaran etika birokrasi. Unggahan tersebut memicu ribuan komentar warganet.

Yandri mengklarifikasi dan mengakui penggunaan kop surat kementerian merupakan kesalahan administrasi. Ia beralasan baru beberapa hari menjabat dan masih belajar, serta berjanji tidak mengulanginya. Yandri juga menegaskan tidak ada dana kementerian yang digunakan untuk acara tersebut.

Setelah insiden itu, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya disebut memberikan peringatan melalui grup WhatsApp kepada seluruh menteri agar berhati-hati menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Usulan anggaran Kementerian HAM hingga Rp20 triliun

Polemik juga muncul dari pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyatakan menghendaki alokasi anggaran Rp20 triliun bagi kementeriannya jika negara menyanggupi. Ia membandingkan pagu anggaran yang disebutnya hanya Rp64 miliar, dan menyatakan anggaran besar diperlukan untuk memperkuat perlindungan HAM.

Pigai menilai kementeriannya tidak semata mengawasi pekerjaan pemerintah, melainkan melakukan “pembangunan hak asasi manusia”. Ia juga menyampaikan gagasan pendirian Universitas Hak Asasi Manusia (Unham) dengan berbagai jurusan serta pusat laboratorium dan studi HAM.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengkritik usulan tersebut, menyebut lonjakan anggaran dari sekitar Rp60 miliar menjadi Rp20 triliun sebagai hal yang tidak masuk akal dan dinilai sulit dikabulkan oleh Presiden, Menteri Keuangan, serta DPR. Dino juga mengingatkan pentingnya koordinasi sebelum menyampaikan pernyataan kebijakan yang berisiko tinggi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan DPR perlu melihat rincian kebutuhan yang diajukan sebelum menilai apakah anggaran tersebut masuk akal atau tidak.

Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab dan perdebatan UU TNI

Penunjukan Mayor TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai penunjukan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang TNI, yang mengatur prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, dengan pengecualian pada sejumlah lembaga tertentu.

Peneliti SETARA Institute Ikhsan Yosarie menyebut Pasal 47 ayat 2 UU TNI telah merinci kementerian/lembaga yang dapat diisi TNI aktif tanpa pensiun dini, dan posisi Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Namun pihak Istana menyatakan posisi Teddy tidak setara menteri dan nomenklaturnya diubah sehingga bekerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Sekretariat Kabinet kemungkinan besar berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dengan perubahan nomenklatur itu, Teddy tidak perlu pensiun dini karena jabatan tersebut bukan setingkat menteri. Dasco juga menyebut jabatan itu setara eselon dua, sehingga menurutnya Teddy yang berpangkat mayor masih dapat mengisi posisi tersebut.

Sorotan lain: gelar akademik hingga catatan kasus hukum

Di luar kontroversi pernyataan dan penunjukan jabatan, sejumlah nama lain dalam lingkaran pembantu Prabowo juga menjadi perhatian publik. Di bidang pendidikan, gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia memicu kritik Dewan Guru Besar UI. Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyatakan Senat Akademik UI membentuk tim investigasi karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian gelar tersebut. Sejumlah alumni UI juga membuat petisi “Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik” yang telah memperoleh 13.788 dukungan.

Masih terkait gelar akademik, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mendapat kritik setelah menerima gelar doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Dirjen Diktiristek Prof. Abdul Haris menyatakan gelar tersebut tidak diakui karena UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat beberapa pejabat yang pernah bersinggungan dengan kasus hukum. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang pernah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO; kerugian negara dalam perkara itu, berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, disebut Rp6,47 triliun.

ICW juga menyinggung Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang saat era pemerintahan sebelumnya terseret kasus korupsi proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika; dalam BAP tersangka, ia disebut menerima Rp27 miliar. Lalu Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang sempat menjadi tersangka KPK pada 2023 atas dugaan suap dan gratifikasi Rp8 miliar, namun status tersangka dicabut setelah memenangkan praperadilan; KPK menyatakan tetap melanjutkan penanganan perkara. ICW juga menyebut Budi Gunawan yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2015 terkait dugaan kepemilikan rekening gendut. Nama Yusril juga disebut ICW terkait dugaan korupsi biaya akses Sisminbakum.

Pengamat: menteri terkesan ingin tampil, koordinasi dinilai lemah

Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga Suko Widodo menilai kontroversi yang muncul menunjukkan kapasitas komunikasi publik sebagian menteri belum memadai, ditambah dorongan untuk segera menonjol. Ia menilai para menteri terkesan “ingin tampil, menonjol, dilihat, dan dianggap hebat sendiri-sendiri,” yang membuat komunikasi terlihat tergesa-gesa dan tidak memperhitungkan risiko pesan.

Suko juga menilai belum tampak instruksi dan arahan tegas dari Presiden Prabowo kepada para pembantunya dalam bersikap dan berucap di hadapan publik. Menurutnya, sebagian menteri berasal dari partai atau kelompok tertentu dengan kepentingan masing-masing, dan ia menyebut kabinet ini lahir dari ketergesaan dalam menentukan orang.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menilai rangkaian kontroversi mencerminkan ketimpangan kompetensi dan pengalaman di antara para pembantu presiden, yang menurutnya muncul sebagai konsekuensi kabinet gemuk. Cecep menyebut perbedaan latar belakang dan kepentingan—mulai dari unsur tim pemenangan, pihak yang disebut di-endorse, hingga teknokrat—dapat memunculkan ego sektoral dan memicu kasus-kasus seperti yang terjadi. Ia menilai Prabowo perlu segera membangun sinergi di antara para pembantunya.