Demokrasi kerap dipahami semata sebagai ritual lima tahunan yang puncaknya terjadi di bilik suara saat pemilihan umum. Namun, sejatinya kualitas demokrasi sebuah negara diuji pada periode di luar tahapan resmi pemilu, yakni saat suasana politik cenderung "sunyi" dan perhatian publik berkurang. Saat ini, Indonesia berada di persimpangan penting usai Pemilu 2024 dan menjelang Pemilu 2029, sehingga konsolidasi demokrasi menjadi kebutuhan mendesak agar mandat rakyat tidak kehilangan makna sebelum sempat berkembang.
Ketimpangan Data Indeks Demokrasi
Berbagai data menunjukkan gambaran yang kontradiktif mengenai kondisi demokrasi di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada 2024 mengalami kenaikan tipis menjadi 79,81 dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 79,51. Namun, data dari The Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan penurunan skor demokrasi Indonesia dari 6,53 menjadi 6,44, yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-59 dunia dengan kategori "demokrasi cacat" (flawed democracy).
Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural demokrasi Indonesia tampak stabil, secara substansial terdapat kerentanan yang perlu segera diperbaiki, terutama terkait literasi politik masyarakat. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2024 mengungkap bahwa hanya 37% pemilih yang benar-benar memahami tugas dan wewenang lembaga negara yang mereka pilih. Kondisi ini mengindikasikan bahwa partisipasi pemilih masih sebatas angka statistik tanpa diikuti pemahaman yang mendalam tentang kedaulatan rakyat.
Peran Penyelenggara Pemilu di Luar Tahapan
Memperkuat demokrasi di luar tahapan pemilu menuntut perubahan paradigma penyelenggara pemilu dari pelaksana teknis menjadi penjaga ekosistem demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini fokus pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diharapkan dapat mengurangi sengketa terkait validitas daftar pemilih, salah satu akar konflik politik yang sering muncul di Mahkamah Konstitusi. Dengan pemutakhiran data secara real-time, KPU berupaya meminimalisasi kasus pemilih ganda atau fiktif.
Di sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan. Instruksi ini memberikan mandat bagi jajaran Bawaslu di daerah untuk tetap aktif melakukan pengawasan partisipatif, terutama dalam memerangi praktik politik uang dan penyebaran disinformasi yang tidak berhenti meskipun masa pemungutan suara telah berakhir.
Menanam Investasi pada Generasi Muda
Kelompok pemilih usia 17–39 tahun merupakan mayoritas pemilih pada Pemilu 2024, mencapai 56,45% dari total daftar pemilih tetap. Kelompok ini menjadi tulang punggung demokrasi masa depan, namun sekaligus rentan terhadap polarisasi digital dan apatisme politik. Oleh karena itu, pendidikan pemilih perlu bertransformasi dan tidak hanya mengandalkan sosialisasi formal di ruang-ruang tradisional.
Penyelenggara pemilu diharapkan dapat memanfaatkan ruang digital melalui konten kreatif yang mampu mengedukasi pentingnya pengawasan demokrasi di luar tahapan pemilu. Investasi pada literasi politik generasi muda menjadi kunci untuk mencapai target "Demokrasi Matang" pada 2029, sebagaimana yang diproyeksikan dalam studi Lemhannas RI.
Menuju Demokrasi yang Substansial
Masih terdapat tantangan serius yang mengancam konsolidasi demokrasi, seperti praktik politik uang dan tekanan politik terhadap penyelenggara pemilu. Penurunan indeks kebebasan pers dan meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis yang dicatat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menjadi sinyal bahaya bagi pilar keempat demokrasi.
Konsolidasi demokrasi di luar tahapan membutuhkan sinergi dari tiga aspek utama:
- Integritas Institusi: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menjaga independensi dan profesionalisme agar terhindar dari intervensi eksternal.
- Partisipasi Bermakna: Masyarakat bukan hanya objek suara, namun subjek yang kritis dalam mengawal janji politik selama masa jabatan.
- Reformasi Hukum: Sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada perlu dilakukan di luar tahapan pemilu untuk menghindari ketidakpastian hukum saat proses pemilu dimulai.
Demokrasi yang kokoh tidak dibangun hanya pada hari pemungutan suara, melainkan dirawat secara konsisten melalui transparansi data, pendidikan politik yang berkelanjutan, dan pengawasan yang terus berjalan. Jika konsolidasi demokrasi di luar tahapan diabaikan, pemilu berikutnya berpotensi menjadi pengulangan konflik dan ketidakmatangan demokrasi yang sama. Oleh karena itu, penting untuk memandang pemilu bukan sebagai akhir proses, melainkan bagian dari perjalanan panjang dalam merawat demokrasi Indonesia.