JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai kodifikasi hukum pemilu sebagai langkah strategis yang sangat penting untuk menata masa depan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penyatuan seluruh aturan pemilu dalam satu undang-undang komprehensif menjadi kebutuhan mendasar untuk mengatasi berbagai persoalan struktural yang selama ini dialami masyarakat.
Aria Bima menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi pemilu yang tersebar di berbagai undang-undang sering kali menimbulkan kebingungan, ketidakpastian hukum, hingga dampak sosial dan politik yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, kodifikasi hukum pemilu bukan hanya merupakan pilihan teknis dalam proses legislasi, melainkan bagian penting dalam penguatan sistem demokrasi di Tanah Air.
"Pertanyaannya sederhana, mengapa kodifikasi dipandang sebagai jalan paling masuk akal? Karena ada lima alasan utama yang saling terkait dan menentukan arah masa depan demokrasi kita," ujar Aria Bima pada Selasa (20/1/2026).
Lima Alasan Kodifikasi Hukum Pemilu
- Mengakhiri tumpang tindih aturan pemilu. Banyaknya perubahan norma dan perbedaan tafsir antaregulasi selama ini membingungkan publik dan penyelenggara pemilu. Kodifikasi memberikan kesempatan untuk menata semua aturan dalam satu kerangka hukum yang utuh sehingga arah penyelenggaraan pemilu menjadi lebih pasti.
- Penataan ulang pembagian tugas dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan kodifikasi, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan dapat bekerja dalam sistem yang lebih stabil dan konsisten.
- Pengurangan ekses negatif pemilu. Penyatuan aturan dari awal hingga akhir proses pemilu akan memudahkan pengawasan dan menjaga kualitas suara rakyat, sehingga berbagai persoalan sosial, politik, dan administratif dapat diminimalisasi.
- Penyelarasan undang-undang pemilu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa putusan MK selama ini belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum pemilu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tidak berjalan terpisah.
- Evaluasi terhadap ritme dan desain pemilu nasional. Aria Bima menilai model pemilu serentak dengan lima surat suara sangat kompleks dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi karena prosesnya yang panjang, perhitungan yang rumit, serta kebutuhan logistik yang besar. Ia membandingkan dengan pemilu daerah yang hanya menggunakan dua surat suara dan dianggap lebih rasional untuk dikelola.
Aria Bima menegaskan bahwa kodifikasi hukum pemilu bukan hanya soal efisiensi regulasi, melainkan juga merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kualitas demokrasi dan perlindungan suara rakyat. Dia menyatakan Komisi II DPR RI akan terus mendorong pembahasan serius agar kodifikasi ini bisa menjadi fondasi demokrasi yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.