Partai politik di Indonesia menghadapi berbagai masalah dalam konsolidasi demokrasi yang berkaitan erat dengan pendanaan dan praktik korupsi politik. Tingginya biaya politik, kurangnya keterbukaan sumber dana, pola perekrutan yang tertutup, serta minimnya standar etik menjadi faktor yang saling terkait dan berpotensi memperkuat praktik korupsi di lingkungan partai.
Sumber Dana Partai Politik
Sumber dana partai politik di Indonesia umumnya berasal dari iuran anggota, subsidi negara, dan sumbangan pribadi atau badan usaha yang bersifat tidak mengikat dan dibatasi oleh undang-undang. Namun, ketiga sumber tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan minimum pendanaan partai secara memadai.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang menaikkan besaran bantuan negara menjadi Rp 1.000 per suara yang diperoleh dalam pemilu, naik signifikan dari sebelumnya Rp 108 per suara.
Persyaratan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menilai bahwa peningkatan bantuan keuangan negara kepada partai harus disertai dengan sejumlah persyaratan penting, seperti penegakan standar etik, pembenahan sistem perekrutan dan kaderisasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta perbaikan tata kelola partai secara menyeluruh.
Namun, sampai saat ini, sebagian besar partai belum memenuhi tuntutan tersebut. KPK meminta 16 partai politik menyerahkan rincian dana yang diterima dan penggunaannya, tapi laporan yang diterima masih minim dan hanya mencakup dana operasional tanpa rincian terkait pemilu.
Tantangan Oligarki dan Kepercayaan Publik
Dalam buku Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia (2013), Marcus Mietzner menyoroti lemahnya sistem pendanaan partai yang mendorong partai mencari sumber dana dari pihak luar yang berpotensi korup dan dipengaruhi kepentingan oligarki. Kondisi ini mengancam kepercayaan publik terhadap demokrasi dan perlu diselesaikan agar praktik politik kartel tidak terus berlanjut.
Transparansi sumber dana partai menjadi kebutuhan mendasar untuk memutus rantai korupsi yang berawal dari ketertutupan partai politik. Namun, pencapaian transparansi ini masih jauh dari ideal.
Hasil Audit Dana Kampanye Pemilu 2019
Kantor akuntan publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audit kepatuhan terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai peserta Pemilu 2019. Hasilnya menunjukkan dari 16 partai, sembilan dinilai tidak patuh dan tujuh lainnya patuh pada ketentuan perundang-undangan.
Kepatuhan dinilai berdasarkan penyampaian laporan tepat waktu, sumber dana kampanye yang sah, serta besaran sumbangan yang sesuai batas. Temuan ketidakpatuhan meliputi keterlambatan pembukuan dan dana kampanye calon legislatif yang tidak dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menyatakan terdapat sanksi administrasi sesuai jenis pelanggaran, termasuk kewajiban pengembalian dana jika berasal dari pihak yang tidak semestinya.
Persoalan Perekrutan dan Kaderisasi
Selain pendanaan, sistem perekrutan dan kaderisasi partai juga mengalami kelemahan yang berdampak pada integritas partai. Keterbatasan pendanaan membuat partai enggan melakukan kaderisasi berjenjang dan lebih memilih mengutamakan calon dengan modal finansial besar atau yang memiliki hubungan kekerabatan, sehingga potensi terbentuknya dinasti politik semakin besar.
Menurut Muhadam Labolo dan Teguh Ilham dalam buku Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, partai politik berfungsi sebagai agen tiket yang tidak hanya memfasilitasi individu berduit untuk menduduki jabatan politik, tetapi juga untuk mengatasi krisis finansial partai itu sendiri.
Korupsi Politik dan Sanksi Hukum
Data KPK menunjukkan lebih dari 60 persen kasus yang ditangani terkait korupsi politik yang melibatkan politisi. Dari proses persidangan, terungkap bahwa sebagian dana hasil korupsi mengalir kembali ke partai politik.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menegaskan perlunya sanksi tegas terhadap partai yang melanggar aturan pendanaan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur sanksi pidana bagi partai yang menerima sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan, dengan batas maksimal sumbangan Rp 7,5 miliar per tahun untuk pengusaha dan Rp 1 miliar untuk perorangan.
Pasal 40 ayat 3 huruf e UU tersebut juga melarang penggunaan fraksi di MPR, DPR, dan DPRD sebagai sumber pendanaan partai, namun belum ada sanksi yang tercantum untuk pelanggaran pasal ini.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat digunakan untuk menindak partai politik yang terlibat dalam korupsi. Dalam naskah akademik revisi UU Parpol yang disusun KPK dan dibahas pada 2019, diusulkan sanksi pembekuan hingga pembubaran partai yang terbukti menerima dana korupsi atau terlibat pencucian uang, dengan putusan melalui Mahkamah Konstitusi berdasarkan proses pengadilan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan
Partai politik sebagai pilar demokrasi memiliki peran strategis dalam sistem politik Indonesia. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola dan transparansi pendanaan partai menjadi prioritas penting untuk menyelamatkan demokrasi sekaligus memutus mata rantai korupsi politik yang berakar dari partai politik itu sendiri.