Komite SMAN 5 Tanjabtim Tegaskan Sumbangan Orangtua Rp300 Ribu per Tahun Diputuskan Lewat Rapat dan Dilaporkan Terbuka

Komite SMAN 5 Tanjabtim Tegaskan Sumbangan Orangtua Rp300 Ribu per Tahun Diputuskan Lewat Rapat dan Dilaporkan Terbuka

Komite SMAN 5 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menegaskan penghimpunan dan penggunaan dana sumbangan sukarela orangtua siswa di sekolah tersebut dilakukan secara transparan dan berdasarkan keputusan bersama. Penegasan ini disampaikan untuk merespons munculnya polemik terkait sumbangan di lingkungan sekolah.

Ketua Komite SMAN 5 Tanjabtim Syamsul Bahri, didampingi Kepala SMAN 5 Tanjabtim Tahan, S.Pd, menyampaikan keterangan itu saat ditemui di ruang perpustakaan sekolah, Kamis (30/07/2026).

Syamsul Bahri menjelaskan, nominal sumbangan Rp300.000 per tahun bukan merupakan keputusan sepihak komite maupun pihak sekolah. Menurutnya, besaran tersebut merupakan hasil rapat komite bersama orangtua siswa pada 9 Juni 2026.

“Sumbangan orangtua siswa tersebut merupakan hasil keputusan rapat Komite bersama segenap orangtua siswa pada tanggal 09 Juni 2026. Dari total 616 siswa, terdapat 573 wali murid. Kehadiran dalam rapat mencapai 70%. Seluruh kesepakatan telah dituangkan secara resmi dalam notulen rapat,” ujar Syamsul Bahri.

Ia menyebut langkah itu ditempuh agar setiap kebijakan sekolah memiliki landasan yang kuat, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada wali murid serta pemangku kepentingan lainnya. Syamsul juga memperlihatkan notulen rapat dan laporan penggunaan dana komite selama satu semester ke depan.

Komite SMAN 5 Tanjabtim, kata Syamsul, turut merilis Laporan Penggunaan Dana Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2026/2027 Semester I sebagai bentuk keterbukaan informasi. “Sebagai wujud transparansi penuh, kami merilis laporan tersebut untuk menjawab hak informasi publik dan memastikan setiap rupiah dikelola sesuai keputusan bersama,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi penggunaan dana selama satu semester disebut mencapai lebih dari Rp85 juta. Dana itu disebut bersumber 100% dari bantuan sukarela wali murid dan dialokasikan ke empat pos utama, yakni Administrasi Sekolah, Honorarium Tenaga Pendidik Non-Dapodik, Kegiatan Peserta Didik, serta Biaya Transportasi dan Kebutuhan Penunjang Pendidikan Lainnya.

Syamsul menegaskan dana itu digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar. “Dana tersebut murni diperuntukkan bagi kemajuan dan kenyamanan proses belajar mengajar di SMAN 5 Tanjabtim,” ujarnya.

Syamsul juga menekankan asas keadilan dalam pelaksanaan sumbangan. Menurutnya, orangtua yang kurang mampu tidak diwajibkan membayar dengan nominal yang sama. “Besarannya disesuaikan dengan kemampuan. Pada hakikatnya, pihak Komite maupun sekolah tidak melakukan penekanan atas kesepakatan sumbangan tersebut,” katanya.

Di akhir pernyataan, Syamsul mengajak para orangtua untuk aktif berkomunikasi. Ia menyebut komite membuka ruang saran, kritik, maupun pertanyaan agar tidak terjadi miskomunikasi dan proses belajar mengajar berjalan kondusif. “Kami sangat terbuka mengkomunikasikan hal-hal yang dirasa kurang berkenan. Tujuannya agar harapan bersama dapat terwujud, yakni proses belajar mengajar di SMAN 5 berjalan kondusif tanpa masalah yang berarti,” ujarnya.