Komisi IV DPR Usulkan Audit Forensik Lintas Kementerian untuk Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Komisi IV DPR Usulkan Audit Forensik Lintas Kementerian untuk Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Komisi IV DPR RI mendorong dilakukannya audit forensik lintas kementerian/lembaga berbasis spasial dan hukum untuk menelusuri maraknya tambang ilegal di kawasan hutan Indonesia. Audit tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi aktor yang terlibat, memastikan status legalitas lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, yang menilai penertiban tegas menjadi prasyarat utama demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan hutan. Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga merugikan negara.

“Ketegasan negara adalah kunci utama agar hutan tetap lestari dan berkeadilan. Tambang ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara,” kata Rina dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Selain isu pertambangan, Rina juga menyoroti lemahnya kontrol negara atas kawasan hutan produksi, termasuk di areal kelola PT Inhutani I. Ia menyebut adanya pola penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang kemudian diproses menuju legalisasi melalui revisi tata ruang.

“Pola ini sistemik dan tidak boleh dibiarkan. Persoalan utamanya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang sah secara hukum,” ujar Rina.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan personel polisi hutan (polhut) untuk memperkuat pengamanan hutan Indonesia. Ia menilai jumlah polhut saat ini belum sebanding dengan luas kawasan hutan yang perlu diawasi.

Menurut Menteri Kehutanan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 4.800 personel polhut. Ia mengusulkan rasio ideal satu polisi hutan untuk setiap 5.000 hektare kawasan hutan. Dengan perhitungan tersebut, dibutuhkan sekitar 25.000 personel secara nasional, sehingga diperlukan penambahan sekitar 21.000 polhut.

Penambahan personel tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pembalakan liar, dengan mempertimbangkan luas kawasan hutan, tingkat kerawanan, serta tekanan penduduk di sekitar wilayah hutan.