PEKANBARU — Komisi III DPRD Provinsi Riau berencana turun langsung ke lapangan untuk mengecek fakta terkait aktivitas operasi tambang yang diduga menimbulkan dampak bagi masyarakat. Rencana ini muncul menyusul adanya indikasi bahwa pemberian izin usaha tambang tidak sepenuhnya didasarkan pada dokumen yang valid.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, mengatakan rencana peninjauan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi III yang dijadwalkan pada Senin mendatang. Melalui rapat itu, anggota dewan akan menentukan jadwal serta lokasi peninjauan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Edi Basri menegaskan, peninjauan langsung diperlukan guna memastikan proses perizinan dan kegiatan operasional tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku. DPRD juga ingin memastikan tidak ada aktivitas usaha yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan adalah kegiatan galian C milik PT Dadi Madju di Desa Tambang, Kabupaten Kampar. Menurut Edi, operasi perusahaan tersebut menuai protes dari masyarakat setempat karena diduga berdampak pada lingkungan dan sumber penghidupan warga.
Edi menyampaikan, warga bersama Kepala Desa Tambang, Alimudin, meminta penghentian aktivitas perusahaan pada Kamis (11/3/2026). Alimudin menyatakan masyarakat merasa dirugikan sejak perusahaan melakukan pengerukan kerikil dan pasir menggunakan alat berat.
“Masyarakat sudah dirugikan. Selain air sumur yang mulai kering, keramba milik warga juga tidak lagi produktif,” ujar Alimudin sebagaimana disampaikan Edi.
Menurut keterangan tersebut, aktivitas pengerukan diduga memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar desa, terutama sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari maupun usaha perikanan.

