Komisi I DPRD Bali Soroti Transparansi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai Senilai Rp12,55 Miliar

Komisi I DPRD Bali Soroti Transparansi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai Senilai Rp12,55 Miliar

DENPASAR — Inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Provinsi Bali ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026), menyoroti transparansi pengelolaan barang hasil penindakan, termasuk mekanisme penyitaan hingga penyelesaian barang sitaan.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar. Rombongan diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I meninjau penanganan barang kena cukai ilegal, proses penyitaan, penyimpanan barang bukti, serta tata kelola penyelesaian barang hasil penindakan. Sejumlah barang hasil penindakan turut diperlihatkan, di antaranya ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek premium yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

Namun, Komisi I menyatakan belum memperoleh daftar rinci barang sitaan yang diminta untuk kepentingan pengawasan. Pihak Bea Cukai menyebut data tersebut belum dapat diberikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait status dan keaslian barang yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

I Dewa Nyoman Rai menegaskan permintaan data merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, transparansi dibutuhkan agar pengelolaan barang hasil penindakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia juga mengingatkan keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meski ia mengakui ada informasi yang dapat dikecualikan sesuai ketentuan hukum, terutama bila berkaitan dengan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Anggota Komisi I, Dr. Somvir, turut menyoroti kepastian hukum atas barang yang masih berstatus barang bukti. Ia mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan status suatu barang sebelum proses pembuktian selesai.

“Saya mempertanyakan apa jaminannya. Barang bukti berupa botol-botol itu masih merupakan dugaan. Bisa saja benar, bisa juga tidak benar. Lalu bagaimana bisa langsung dinyatakan sebagai barang palsu sebelum ada pembuktian di pengadilan?” kata Somvir.

Sidak ini berkaitan dengan pengungkapan peredaran MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebelumnya menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C dari berbagai merek.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp2,14 miliar. Penindakan dilakukan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI pada 23 Juli 2026.

Komisi I DPRD Bali menyatakan akan melanjutkan fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, untuk memastikan penanganan barang hasil penindakan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa mengganggu proses penyidikan. Sidak ini juga menegaskan perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan tuntutan transparansi publik, serta memperkuat koordinasi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum agar pengawasan tetap berjalan tanpa mengintervensi perkara yang sedang ditangani.