PALEMBANG — Koalisi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan dan Pertambangan (PEKAT IB) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Kamis (6/8/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu digelar untuk mendesak tindak lanjut konkret atas dugaan penyimpangan operasional PT BSPC di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua Umum PEKAT IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, mengatakan aksi tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan independen yang dilakukan koalisi. Menurutnya, temuan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara praktik pengelolaan perusahaan dengan kepentingan masyarakat sekitar, sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
Dalam orasinya, Suparman menyebut koalisi menemukan indikasi pelanggaran dari sisi penerapan tujuan pengelolaan maupun dampaknya terhadap masyarakat. Ia juga menyoroti sejumlah isu yang dinilai krusial, seperti penanganan lahan, sanitasi lingkungan, aspek keselamatan kerja (K3), serta potensi kecelakaan berbahaya.
Suparman menilai inspeksi rutin yang disebut hanya dilakukan setahun sekali tidak lagi memadai untuk memantau dinamika operasional tambang yang dinilai berubah cepat, terutama saat fluktuasi harga komoditas dan intensitas aktivitas pengeboran tinggi. Ia juga mengingatkan catatan historis PT BSPC yang pernah menerima “rapor merah” dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menurutnya perlu menjadi dasar evaluasi ulang kelayakan operasi perusahaan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan terkini.
Koalisi warga meminta otoritas segera memanggil pihak perusahaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait operasional. “Kami meminta segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai operasional mereka,” kata Suparman.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Inspektur Tambang ESDM Sumsel, Hinsyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Ia mengatakan temuan koalisi warga akan dipelajari dan dilaporkan kepada pimpinan untuk disposisi lebih lanjut.
Hinsyah menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran, tindakan hukum akan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Ia menyebut sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian sementara operasional, revisi izin, hingga sanksi administratif yang lebih berat.
Meski demikian, koalisi warga menyampaikan ultimatum tenggat waktu satu minggu, hingga 13 Agustus 2026. Mereka menuntut jawaban pasti serta transparansi data resmi dari otoritas terkait. Suparman menyatakan, bila tidak ada respons atau tindak lanjut nyata dalam waktu tersebut, koalisi akan mengambil langkah lain yang lebih tegas terhadap PT BSPC.