Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sumber polusi udara di delapan perusahaan yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Patroli Emisi tahap pertama yang menyasar 40 kawasan industri di Jakarta dan daerah penyangganya, sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim menemukan potensi besar pencemaran yang berdampak pada kualitas udara. “Kami lihat berpotensi menimbulkan dampak pencemaran atau berdampak pada kualitas udara,” ujar Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).
Berdasarkan pengukuran kadar partikulat, Rasio menjelaskan sumber cemaran paling banyak berasal dari aktivitas peleburan logam, disusul pembangkit listrik tenaga uap. Meski demikian, penghentian yang dilakukan KLH disebut tidak ditujukan pada operasional perusahaan secara keseluruhan, melainkan pada sumber emisinya.
Sumber emisi yang dihentikan mencakup furnace (tungku pembakaran bersuhu tinggi), boiler atau turbin (alat penghasil uap dari air dengan energi panas), serta spray dryer atau pengering semprot (alat yang mengubah bahan cair menjadi bubuk kering melalui penyemprotan).
Dalam patroli tersebut, KLH melakukan pemantauan melalui observasi visual terhadap opasitas asap cerobong industri dan aktivitas pembakaran terbuka. Metode ini dilakukan untuk mendeteksi timbulan partikulat atau debu halus yang berisiko mencemari udara.
Rasio menambahkan, KLH memiliki sistem internal IBEQ-AI untuk memantau kadar partikulat secara remote dan real time. Namun, belum semua aktivitas industri terhubung dengan sistem tersebut sehingga pemantauan langsung di lapangan tetap menjadi prioritas.
Setelah penghentian sumber emisi dilakukan, perusahaan akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan operasional. KLH juga memperingatkan bahwa perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar ketentuan emisi akan menghadapi sanksi hukum.
KLH menyatakan patroli emisi akan terus dilanjutkan ke kawasan industri lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Jabodetabek. Adapun daftar delapan perusahaan yang sumber emisinya dihentikan tidak dicantumkan dalam data yang tersedia.

