Informasi yang menyebut stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia akan dijaga petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) mulai 1 Juli 2026 beredar di media sosial pada awal Juli 2026. Narasi tersebut juga menyebar melalui aplikasi pesan instan.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak akan diarahkan untuk mengisi Pertamax dengan harga Rp 16.000 per liter dan tidak bisa membeli Pertalite. Unggahan itu juga mengeklaim pengendara yang diketahui belum membayar pajak akan langsung ditilang di tempat.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klaim tersebut melalui pencarian di internet dengan kata kunci terkait. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid yang mendukung kabar tentang kebijakan penjagaan SPBU oleh Samsat dan Polantas.
Kompas.com kemudian mengonfirmasi informasi itu kepada Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, pada Kamis (2/7/2026). Baron menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Hoaks,” kata Baron. Ia menambahkan, kegiatan seperti itu tidak diterapkan dalam pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina. Baron juga menyampaikan bahwa informasi resmi terkait kegiatan Pertamina dapat dicek melalui situs resmi perusahaan.
Pernyataan serupa disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Ia menyatakan informasi soal SPBU dijaga Samsat dan Polantas mulai 1 Juli merupakan kabar bohong. “Hoaks, terima kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Cek Fakta Kompas.com juga menemukan unggahan hoaks lain yang mengeklaim pembelian Pertalite wajib menunjukkan STNK untuk membuktikan pengendara sudah membayar pajak.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi tersebut, klaim bahwa SPBU akan dijaga Samsat dan Polantas mulai 1 Juli 2026 dipastikan tidak benar. Pertamina menyatakan kegiatan seperti itu tidak termasuk dalam layanan pembelian BBM.