Klaim MK Batalkan Program Makan Bergizi Gratis dan Alihkan Anggaran ke Pendidikan Disebut Hoaks

Klaim MK Batalkan Program Makan Bergizi Gratis dan Alihkan Anggaran ke Pendidikan Disebut Hoaks

Sebuah narasi di media sosial beredar dengan klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa MK memerintahkan seluruh anggaran MBG dialihkan untuk sektor pendidikan.

Namun, hasil penelusuran menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan anggaran program MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan informasi yang tersedia, proses persidangan mengenai anggaran MBG masih berlangsung di MK. Perkara ini merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait keberatan atas penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program makan gratis.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk aliansi masyarakat yang terdiri dari guru honorer, Yayasan Taman Belajar Nusantara, serta beberapa perorangan warga negara.

Sidang lanjutan uji materi UU APBN 2026 terkait penyelenggaraan program MBG disebut baru digelar pada Jumat, 3 Juli 2026. Agenda persidangan masih berada pada tahap mendengarkan keterangan saksi, yakni kepala sekolah yang dihadirkan oleh pihak pemerintah.

Dengan demikian, narasi yang menyatakan program MBG sudah resmi dihentikan melalui putusan MK dinilai sebagai disinformasi karena perkara tersebut belum mencapai putusan akhir.

Selain isu MBG, publik juga diimbau mewaspadai konten lain di media sosial yang mengklaim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bersama untuk mengajak warga berhenti membayar pajak. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi valid, pemberitaan media kredibel, maupun pernyataan resmi dari NU dan Muhammadiyah yang membenarkan klaim tersebut.