Beredar klaim di media sosial yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per keluarga. Narasi tersebut juga menyatakan bantuan berasal dari uang Rp 13 triliun yang disita dari koruptor.
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyimpulkan informasi itu tidak benar. Klaim bantuan Rp 50 juta per keluarga yang mengatasnamakan Kemenkeu disebut sebagai hoaks dan merupakan modus penipuan.
Konten tersebut beredar melalui sejumlah akun Facebook pada awal Juli 2026. Unggahan menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Presiden Prabowo Subianto, disertai narasi ajakan mendaftar agar bisa menerima bantuan “50 juta per KK”.
Berdasarkan penelusuran, foto yang digunakan ditemukan dalam pemberitaan Antara pada 20 Oktober 2025, yang membahas pengembalian uang sitaan korupsi kepada negara. Dalam peristiwa itu, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun dari hasil tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Meski demikian, tidak ditemukan informasi resmi yang menyatakan uang sitaan tersebut dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan dana Rp 50 juta per keluarga.
Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun media sosial palsu yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kementerian. Dalam imbauannya, Kemenkeu menyebut beredar akun Facebook yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya dengan informasi mengenai dana bantuan. Kemenkeu menegaskan akun tersebut palsu dan informasi di dalamnya, termasuk klaim dana bantuan, merupakan hoaks.
Dengan demikian, klaim bantuan dana Rp 50 juta per keluarga yang mengatasnamakan Kemenkeu dipastikan tidak berasal dari sumber resmi. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap unggahan serupa yang mencatut nama instansi pemerintah.