Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan kembali menyorot rencana penguatan peran pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan di daerah. Isu ini mengemuka karena adanya ketimpangan kondisi kemantapan jalan antara jalan nasional dan jalan daerah, serta konsekuensi pembiayaan yang berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam catatan yang disusun Suprayogi (2021), mekanisme intervensi pemerintah pusat dalam pengelolaan dan penguatan jalan daerah dipandang sebagai strategi untuk mengatasi ketimpangan tersebut, sekaligus mendorong peningkatan faktor keselamatan jalan. Keselamatan jalan disebut tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga agenda global, sebagaimana dicanangkan PBB melalui Decade of Action for Road Safety 2010–2020.
Ketimpangan kondisi jalan nasional dan jalan daerah
Data kemantapan jalan tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, sekitar 94% dari 47.017 kilometer jalan nasional berada dalam kondisi baik atau mantap. Sementara itu, pada jaringan jalan daerah dengan panjang sekitar 400.000 kilometer, persentase kemantapan tercatat 68,4% untuk jalan provinsi dan 57,67% untuk jalan kabupaten/kota.
Perbedaan capaian tersebut dinilai menjadi indikasi perlunya mekanisme yang memungkinkan pemerintah pusat turut memperkuat penyelenggaraan jalan daerah agar kemantapan jalan lebih merata. Dalam konteks keselamatan, kondisi fisik jalan disebut sebagai salah satu faktor penting karena jalan yang aman untuk dioperasikan adalah jalan yang layak pakai dan mantap.
RUU Jalan dan konsekuensi terhadap APBN
RUU Perubahan atas UU Jalan mengatur penyelenggaraan jalan secara lebih komprehensif, mencakup penegasan sistem, fungsi dan kewenangan penyelenggaraan jaringan jalan, asas pembantuan pelaksanaan serta pendanaan penyelenggaraan jalan daerah, ketentuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, hingga penyidikan dan ketentuan pidana.
Namun, penguatan peran pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan di daerah dinilai berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang lebih besar. Pemerintah disebut masih mempertimbangkan kemampuan APBN untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Usulan intervensi disebut dihapus dari DIM
Dalam pembahasan RUU, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Suprayogi mencatat, dalam DIM yang disampaikan pemerintah, seluruh usulan terkait mekanisme intervensi dan kriteria intervensi disebut dihapus. Substansi yang dihapus itu disebut akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja).
Padahal, mekanisme intervensi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan di daerah disebut telah memiliki rumusan dan batasan kriteria tertentu, sehingga dinilai siap untuk diaplikasikan.
Keselamatan jalan dan pembiayaan pusat-daerah
Keselamatan jalan di Indonesia telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) jalan. Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Bina Marga juga disebut melaksanakan berbagai upaya peningkatan keselamatan jalan, termasuk audit keselamatan, investigasi lokasi rawan kecelakaan, serta uji laik fungsi jalan yang menggunakan pendanaan APBN.
Sementara itu, pelaksanaan keselamatan jalan di daerah pada umumnya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Catatan tersebut juga menyebut adanya dukungan program bantuan luar negeri untuk penguatan aspek keselamatan di daerah.
Desakan agar mekanisme intervensi dipertahankan
Suprayogi menilai, pemerataan kemantapan jalan daerah—baik jalan provinsi maupun kabupaten/kota—merupakan kebutuhan mendesak karena capaian kemantapan jalan daerah masih berada di bawah jalan nasional. Karena itu, mekanisme intervensi pemerintah pusat dipandang diperlukan untuk mempercepat peningkatan kondisi jalan daerah dan mendukung keselamatan jalan secara lebih merata.
Meski berimplikasi pada kebutuhan tambahan anggaran APBN, mekanisme ini dinilai patut menjadi prioritas. Jika alasan keterbatasan fiskal menjadi kendala, mekanisme tersebut disebut tidak seharusnya dihapus sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah pusat.
- Ketimpangan kemantapan jalan: nasional 94%, provinsi 68,4%, kabupaten/kota 57,67% (data 2020).
- Penguatan peran pusat berpotensi menambah kebutuhan dukungan APBN.
- Usulan mekanisme dan kriteria intervensi disebut dihapus dari DIM dan akan dibahas di Panja.
RUU Perubahan atas UU Jalan diharapkan dapat memperkuat pengaturan penyelenggaraan jalan sebagai layanan publik yang mendukung kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan dalam kerangka NKRI.

