Keterwakilan Perempuan di Parlemen Masih Rendah, Pemerintah Dorong Grand Design Lewat Rancangan Perpres

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Masih Rendah, Pemerintah Dorong Grand Design Lewat Rancangan Perpres

Jakarta, 14/4 — Partisipasi politik perempuan Indonesia di parlemen dinilai masih rendah. Data World Bank (2019) menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh di Asia Tenggara dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen.

Rendahnya keterwakilan tersebut disebut berpengaruh pada penanganan isu kebijakan terkait kesetaraan gender, serta dinilai belum cukup mampu merespons persoalan utama yang dihadapi perempuan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri, menekankan pentingnya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Ia menyatakan partisipasi perempuan Indonesia saat ini masih di bawah 30%.

“Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial. Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik,” ujar Femmy saat membuka Rapat Koordinasi Mendorong Penyelesaian Rancangan Perpres tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif, Rabu (14/4).

Femmy menjelaskan, upaya meningkatkan partisipasi perempuan di parlemen akan didorong melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan. Menurutnya, rancangan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kesejahteraan yang berkeadilan gender, termasuk upaya mencapai kuota 30% keterlibatan perempuan di parlemen dan mengurangi ketimpangan gender dalam politik.

Tujuan rancangan grand design itu, lanjutnya, adalah meningkatkan keterwakilan perempuan dalam partisipasi politik serta memperkuat kualitas perempuan agar dapat berperan dalam pengambilan keputusan politik di parlemen, sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender.

Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati menilai Rancangan Perpres tersebut sebagai kabar baik bagi perempuan yang ingin terlibat dalam dunia politik. “Dengan adanya pembentukan dari Rancangan Perpres Grand Design Keterwakilan Perempuan pada dunia politik di Indonesia dapat menjadi angin segar bagi seluruh perempuan yang ingin ikut berpartisipasi secara langsung mewakili aspirasi dari kaum perempuan,” katanya.

Sementara itu, Dermawan, Asisten Deputi Koordinasi Gender Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), memaparkan dua metode pelaksanaan grand design, yakni berbasis pendidikan politik dan berbasis sosialisasi. Pendidikan politik dilakukan dengan melibatkan perempuan agar aktif dalam kepengurusan partai serta pemilu sebagai calon anggota legislatif. Adapun sosialisasi dilakukan kementerian dan lembaga melalui berbagai saluran, baik tatap muka maupun digital, untuk menekankan pentingnya keterwakilan perempuan.

Dari sisi pendidikan politik, Dr. Hidayat dari Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM menyebut literasi politik penting agar masyarakat memahami politik secara umum. Ia mengatakan pendidikan politik dapat dimulai sejak seseorang memasuki usia 17 tahun atau setingkat dengan jenjang perguruan tinggi, agar ketika pemilu digelar mereka dapat berpartisipasi aktif, baik sebagai calon legislatif maupun sebagai pemilih.

Dalam pembahasan terkait pengaturan keterwakilan perempuan, KemenPPPA sebagai lead sector disebut tengah menyelesaikan penyusunan RUU Kesetaraan Gender. RUU tersebut juga akan mengatur keterwakilan perempuan tidak hanya di lembaga legislatif, tetapi juga di ranah eksekutif dan yudikatif. Pemerintah berharap RUU tersebut dapat segera diselesaikan untuk membuka akses partisipasi perempuan yang setara dalam pembangunan.