Bangsa Indonesia baru saja memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober. Peringatan ini telah berlangsung sejak 1966. Mulanya, Hari Kesaktian Pancasila diperingati di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, sebelum kemudian ditetapkan sebagai peringatan nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati sebagai simbol kedudukan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam catatan sejarah, Indonesia pernah mengalami peristiwa kelam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI) yang disebut berupaya mengganti ideologi bangsa. Namun, Pancasila tetap bertahan sebagai pandangan hidup bangsa hingga kini.
Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut kerap dijabarkan dalam aktivitas sehari-hari di masyarakat.
- Toleransi beragama dipandang sebagai pelaksanaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Saling menghormati menjadi perwujudan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Nasionalisme dan semangat Bhinneka Tunggal Ika mencerminkan sila ketiga, Persatuan Indonesia.
- Musyawarah dan gotong royong dikaitkan dengan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Menolong orang lain yang membutuhkan disebut sebagai pengamalan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pengamalan Pancasila
Dalam kehidupan bernegara, pemenuhan kewajiban perpajakan disebut sebagai salah satu hal penting yang dibutuhkan negara untuk menunjang pembangunan nasional dan kemakmuran masyarakat. Kewajiban ini dinilai berkaitan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Secara umum, pajak kerap dikaitkan dengan sila kelima. Pajak yang digunakan untuk pembangunan dipandang sebagai kontribusi masyarakat agar manfaat pembangunan dan fasilitas negara dapat dirasakan lebih luas. Pemungutan pajak yang didasarkan pada kemampuan dan tingkat penghasilan juga disebut mencerminkan prinsip keadilan: semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dibayar.
Namun, dalam pandangan penulis, keterkaitan pajak tidak berhenti pada sila kelima. Nilai dalam sila-sila lain juga dianggap berhubungan dengan kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan.
Makna setiap sila dalam kepatuhan pajak
Menurut penulis, sila pertama mengajarkan rasa syukur atas rezeki yang diperoleh. Salah satu bentuk syukur adalah menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu orang lain. Dalam konteks bernegara, hal itu dapat diwujudkan dengan membayar pajak sesuai ketentuan. Pajak yang terkumpul disebut dapat digunakan negara untuk membantu warga melalui program sosial, seperti jaminan kesehatan nasional, bantuan sosial, bantuan pendidikan, dan program keluarga harapan.
Sila kedua menekankan pentingnya saling menghormati dan berperilaku adil serta beradab. Pembayaran pajak dipandang sebagai bentuk bantuan tidak langsung agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan bantuan yang disediakan negara, termasuk bagi kelompok yang membutuhkan.
Sila ketiga dikaitkan dengan persatuan dan nasionalisme. Kesadaran membayar pajak disebut sebagai wujud kepedulian dalam membangun negara, termasuk melalui pengorbanan menyisihkan sebagian harta untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sila keempat menekankan semangat gotong royong. Dalam konteks perpajakan, gotong royong dipahami sebagai partisipasi seluruh wajib pajak sesuai kemampuan masing-masing. Penulis menilai, pembangunan nasional tidak akan terwujud apabila pembayaran pajak hanya dilakukan oleh sebagian pihak; sebaliknya, ketika kewajiban pajak dijalankan secara luas, hasil pembangunan dapat dinikmati masyarakat dan kesejahteraan lebih mungkin tercapai.
Ajakan memperkuat kesadaran pajak
Penulis menilai nilai-nilai Pancasila tidak perlu diperdebatkan, melainkan ditanamkan dalam diri seluruh rakyat Indonesia karena menjadi perekat persatuan dan landasan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kerangka itu, pemenuhan kewajiban perpajakan disebut sebagai salah satu perwujudan nilai-nilai Pancasila yang perlu disadari warga negara.
Selain mendorong kepatuhan, penulis juga mengingatkan pentingnya mengawasi penggunaan pajak agar penerimaan pajak semakin kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang maju.
Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan disebut bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

