Kenaikan Harga BBM Subsidi Dinilai Salah Sasaran, Pemerintah Sebut untuk Longgarkan Ruang Fiskal

Kenaikan Harga BBM Subsidi Dinilai Salah Sasaran, Pemerintah Sebut untuk Longgarkan Ruang Fiskal

Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menuai kritik dari sejumlah ekonom. Mereka menilai alasan pemerintah bahwa sekitar 70% subsidi BBM dinikmati kelompok masyarakat mampu seharusnya dijawab dengan pembatasan dan pengawasan penyaluran, bukan melalui kenaikan harga.

Presiden Joko Widodo pada Sabtu (03/09) mengumumkan kenaikan harga tiga jenis BBM. Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Kritik ekonom: masalah penyaluran dinilai tidak dijawab dengan tepat

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyebut kebijakan kenaikan harga sebagai langkah yang tidak sesuai antara masalah dan solusi. Ia mengibaratkan kebijakan itu seperti hendak menyembuhkan batuk tetapi yang diobati panu.

Menurut Fahmy, jika masalahnya adalah penyaluran yang tidak tepat sasaran—dengan klaim 70% dinikmati kelompok mampu—maka pemerintah semestinya fokus memperbaiki sasaran melalui pembatasan dan pengawasan. Ia mencontohkan pembatasan Pertalite dan solar untuk sepeda motor serta angkutan umum, sementara masyarakat mampu didorong bermigrasi ke Pertamax.

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, juga menilai narasi “subsidi dinikmati orang mampu” telah berulang sejak 2014 tanpa perbaikan memadai pada pendataan, pembatasan, maupun pengawasan. Ia menyoroti penggunaan Pertalite oleh semua kalangan serta kebocoran solar ke industri yang tidak berhak.

Bhima menyebut kenaikan harga di tengah lemahnya kontrol penyaluran sebagai mekanisme yang “tidak kreatif” dan berisiko tetap membebani APBN. Menurutnya, dampak kebijakan ini meluas ke berbagai kelompok, termasuk masyarakat tanpa kendaraan, kelompok miskin, menengah rentan, hingga pelaku UMKM.

Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter A Redjalam, menyatakan subsidi BBM tidak semestinya hanya dilihat dari transaksi pembelian di SPBU. Menurutnya, subsidi juga berperan menahan inflasi dan menjaga aktivitas ekonomi, yang dampaknya dirasakan kelompok miskin.

Keluhan warga: beban naik di tengah pemulihan ekonomi

Di tingkat masyarakat, sejumlah warga menyampaikan keberatan. Suriadi Sinamo, pengemudi ojek online dari Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mempertanyakan logika kenaikan harga jika pemerintah menilai subsidi banyak dinikmati kelompok mampu.

Ia menilai seharusnya pengawasan diperketat, bukan harga dinaikkan. Suriadi mengatakan penghasilannya sekitar Rp50.000–Rp70.000 per hari dan khawatir kenaikan harga BBM memperburuk kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya pascapandemi Covid-19.

Irwan Gumanti, warga Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, yang terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), menyatakan menolak kenaikan BBM namun mengaku pasrah. Ia menilai BLT BBM Rp600.000 tidak sepenuhnya mencukupi.

Pemerintah: ruang fiskal dan bantalan sosial

Pemerintah menyatakan kenaikan harga dilakukan karena beban subsidi dan kompensasi meningkat tajam. Presiden Jokowi menyebut anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun ini naik tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Ia juga mengatakan lebih dari 70% subsidi dinikmati kelompok masyarakat mampu, terutama pemilik mobil pribadi.

Presiden menyampaikan pemerintah menyiapkan beberapa skema bantuan:

  • BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga.
  • Anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
  • Pemda diminta menggunakan 2% dana transfer umum (Rp2,17 triliun) untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan nelayan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan kenaikan harga dalam jangka pendek memberi ruang fiskal lebih leluasa untuk belanja yang lebih produktif. Ia juga mengatakan kenaikan harga merupakan bagian dari perbaikan sasaran, dengan asumsi konsumen mayoritas kelompok mampu akan lebih banyak menanggung beban kenaikan, sementara kelompok tidak mampu diberi bantalan sosial melalui BLT BBM.

Prastowo menambahkan pemerintah juga akan melakukan pembatasan dan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Anggaran subsidi-kompensasi tetap diperkirakan membengkak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa meski harga BBM sudah dinaikkan, anggaran subsidi dan kompensasi tetap diperkirakan meningkat. Pemerintah memperkirakan totalnya menjadi Rp650 triliun, lebih tinggi dari posisi saat ini Rp502,4 triliun. Jika harga tidak dinaikkan, anggaran diproyeksikan mencapai Rp698 triliun hingga akhir tahun.

Perkiraan itu dihitung berdasarkan kuota Pertalite 29 juta kiloliter dan solar 17,4 juta kiloliter, serta mempertimbangkan harga minyak dunia dan nilai tukar. Dengan demikian, selisih antara skenario dinaikkan dan tidak dinaikkan berada di kisaran hampir Rp50 triliun.

Suahasil juga menyatakan anggaran subsidi dan kompensasi akan lebih bermanfaat bila dapat dialihkan untuk kebutuhan lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, puskesmas, atau infrastruktur.

Perdebatan soal nomenklatur kompensasi

Di sisi lain, besaran dana subsidi dan kompensasi energi juga mendapat sorotan. Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan angka kompensasi dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 tentang Rincian APBN 2022, yang disebutnya hanya mencantumkan subsidi BBM sebesar Rp14,5 triliun tanpa nomenklatur kompensasi BBM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan seluruh subsidi diaudit oleh BPKP sebelum pembayaran dilakukan, termasuk pemeriksaan volume, biaya produksi, serta selisih antara harga yang diatur dan harga yang terjadi.

Yustinus Prastowo juga menjelaskan subsidi energi Rp208,9 triliun tercantum dalam lampiran Perpres tersebut. Sementara alokasi kompensasi Rp293,5 triliun disebut berada pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai cadangan untuk keperluan tertentu, termasuk pembayaran kompensasi tarif listrik dan BBM.