Sebuah unggahan di media sosial TikTok ramai diperbincangkan setelah menyebut pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu yang diklaim cair pada Januari hingga Februari 2026. Informasi tersebut memicu kebingungan di tengah masyarakat terkait kebenarannya.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks. Ia menyatakan program penyaluran BSU telah selesai pada akhir 2025 dan pihaknya tidak mengeluarkan informasi resmi mengenai rencana penyaluran BSU pada 2026.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada hoaks dan informasi menyesatkan mengenai BSU, khususnya yang meminta pendaftaran melalui tautan yang tidak resmi, mengingat BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” kata Faried dalam keterangan Kemnaker pada Kamis, 22 Januari 2026.
Faried juga menegaskan bahwa informasi resmi mengenai BSU hanya akan disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak akan ada penyaluran BSU pada 2026 dan tidak ada instruksi dari pemerintah pusat mengenai rencana pemulihan program tersebut. Meski demikian, Kemnaker menyatakan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebijakan baru, informasi akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui saluran resmi.
Seiring maraknya informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap kabar yang diterima dan berhati-hati sebelum membagikannya. Kemnaker juga mengingatkan agar publik waspada terhadap tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pengecekan BSU.
Masyarakat diminta tidak sembarang mengisi data pribadi seperti NIK atau nomor rekening pada situs yang tidak jelas sumbernya. Jika menemukan indikasi penipuan atau penyebaran hoaks, publik diminta melaporkan kepada pihak berwenang dan memantau pengumuman melalui kanal resmi, seperti situs web Kementerian Ketenagakerjaan, media sosial resmi instansi pemerintah, serta siaran pers pemerintah.

