Sebuah unggahan di media sosial yang menyinggung sosok prajurit TNI aktif dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ramai diperbincangkan. Sosok yang dimaksud adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Cpl Budi Utomo, yang belakangan disebut Kejaksaan Agung juga memiliki fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kolonel Cpl Budi Utomo diduga terkait dengan pengadaan sepeda motor listrik yang disebut berjumlah 21.801 unit. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI aktif dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Jadi, perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, Maka, penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Juli 2026.
Di tengah perbincangan tersebut, beredar pula foto yang diklaim sebagai Kolonel Cpl Budi Utomo. Namun Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan foto yang beredar bukanlah perwira menengah TNI AD yang bertugas di BGN.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam unggahan media sosial tersebut adalah Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemhan.
"Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Letjen TNI Tri Budi Utomo selaku Sekjen Kemhan bukan lah pihak yang dimaksud di dalam pemberitaan tersebut. Penggunaan foto Sekjen Kemhan dalam konteks tersebut merupakan disinformasi yang menyesatkan publik, karena mengaitkan individu yang tak memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimaksud," ujar Rico saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Rico juga mengimbau pengelola akun media sosial, media, dan masyarakat agar lebih cermat memverifikasi identitas maupun materi visual sebelum memublikasikan atau menyebarkan informasi. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah terbentuknya persepsi keliru dan menjaga kualitas informasi di ruang publik.
Sementara itu, Syarief menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus tidak dapat menentukan status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo karena yang bersangkutan merupakan TNI aktif. Penetapan status hukum, kata dia, menjadi kewenangan Jampidmil.
"Karena kami Pidsus (pidana khusus) ya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut," tutur Syarief.
Adapun Mabes TNI disebut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG merupakan fakta sebagaimana disampaikan aparat penegak hukum. Namun, penggunaan foto Sekjen Kemhan Letjen TNI Tri Budi Utomo untuk menggambarkan Kolonel Cpl Budi Utomo dinyatakan Kemhan sebagai disinformasi.