Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Perkuat Pengawasan dan Siapkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi Pasar Minyak Bumi

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Perkuat Pengawasan dan Siapkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi Pasar Minyak Bumi

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menyatakan pasokan produk minyak bumi secara nasional tetap seimbang dan tidak terjadi kekurangan. Meski demikian, kementerian mengakui adanya kesulitan pasokan yang dialami sebagian distributor atau pengecer dalam beberapa hari terakhir, terutama untuk bahan bakar diesel, yang bersifat lokal.

Direktur Departemen Manajemen dan Pengembangan Pasar Domestik Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Tran Huu Linh, menjelaskan bahwa konflik yang berlangsung di Timur Tengah belakangan ini memengaruhi aktivitas pengadaan barang dari sejumlah pelaku usaha utama. Pada saat yang sama, permintaan konsumen yang meningkat cepat di beberapa daerah menyebabkan konsentrasi pelanggan lebih besar pada sistem distribusi skala besar, sehingga menekan proses penerimaan, transportasi, dan pengisian kembali pasokan. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha terpaksa menyesuaikan volume penjualan untuk menjaga keberlanjutan pasokan.

Kementerian menilai gangguan pasokan di tingkat ritel kemungkinan dipengaruhi oleh pola kontrak sebagian distributor yang menandatangani perjanjian dengan banyak pemasok alih-alih mempertahankan pasokan yang stabil. Otoritas juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku usaha yang melakukan penjualan secara lebih hati-hati sambil menunggu penyesuaian harga.

Untuk menstabilkan pasar dalam jangka pendek, Departemen Manajemen dan Pengembangan Pasar Domestik terus menerbitkan arahan guna memperkuat inspeksi terhadap kegiatan usaha ritel bensin dan bahan bakar diesel. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pengiriman Surat Resmi No. 2371/TTTN-NV tertanggal 23 Juli 2026 kepada dinas perindustrian dan perdagangan di provinsi dan kota, agar langkah-langkah pengamanan pasokan dilakukan serentak demi memenuhi kebutuhan produksi, kegiatan usaha, dan konsumsi masyarakat.

Pemerintah daerah diminta memperkuat pemantauan keseimbangan penawaran dan permintaan, terutama untuk diesel. Selain itu, mereka diminta melacak tingkat persediaan, sumber pasokan, dan harga jual di setiap gerai ritel untuk mendeteksi serta menangani pelanggaran seperti penimbunan, penjualan dalam jumlah kecil, pengurangan jam operasional secara sepihak, atau penghentian penjualan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Seiring dengan pengawasan tersebut, pedagang grosir, distributor, dan pengecer juga diminta mematuhi komitmen pemenuhan pasokan, proaktif menjaga ketersediaan barang, beroperasi sesuai jam yang terdaftar, serta mencantumkan dan menjual sesuai harga yang diatur.

Di luar langkah operasional, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga menyiapkan perubahan kebijakan melalui rancangan Keputusan untuk menggantikan Keputusan No. 83/2014/ND-CP tentang bisnis perminyakan. Tujuannya adalah mengatasi kekurangan dalam mekanisme yang berlaku saat ini dan membangun pasar yang lebih transparan serta efisien.

Tran Huu Linh menyebutkan, setelah beberapa putaran masukan dan revisi, kementerian berencana menyerahkan rancangan peraturan itu kepada Pemerintah pada Juli untuk dipertimbangkan dan diumumkan.

Dalam rancangan tersebut, salah satu poin utama adalah peningkatan persyaratan bagi pedagang grosir minyak bumi. Pelaku usaha yang ingin menjadi pedagang grosir diwajibkan memiliki pengalaman operasi berkelanjutan setidaknya 36 bulan sebagai distributor, memiliki depot penerimaan minyak bumi berkapasitas minimal 15.000 m³, serta memiliki sedikitnya 10 gerai ritel yang tidak lagi diperbolehkan berstatus sewa seperti ketentuan sebelumnya. Pedagang grosir juga harus memastikan total pasokan minimal 100.000 m³ per tahun. Jika gagal memenuhi ketentuan itu selama dua tahun berturut-turut, izin usaha dapat dicabut.

Rancangan aturan baru ini juga mengusulkan penyederhanaan sistem distribusi dengan menggabungkan agen ritel, pemegang waralaba ritel, dan distributor menjadi satu entitas terpadu, yaitu pedagang distribusi minyak bumi.

Selain itu, rancangan tersebut mengarah pada penghapusan sertifikat kelayakan untuk usaha distribusi dan menggantinya dengan mekanisme pasca-inspeksi berbasis deklarasi dan laporan. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi prosedur administratif sekaligus meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha.

Dalam aspek pengelolaan harga, rancangan Keputusan mengusulkan reformasi menuju pendekatan berbasis pasar. Negara tidak lagi mengumumkan harga dasar secara berkala. Sebagai gantinya, pedagang primer dan sekunder dapat menetapkan serta mengumumkan harga ritel secara proaktif dalam sistem distribusi masing-masing berdasarkan formula penetapan harga yang diatur dalam Keputusan. Setelah setiap penyesuaian, pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan menyerahkan informasi kepada lembaga pengelola untuk kepentingan pemantauan.