Kemensos Tegaskan Tidak Ada Tautan Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT Rp 1,5 Juta, Ini Cara Cek Status Penerima yang Resmi

Kemensos Tegaskan Tidak Ada Tautan Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT Rp 1,5 Juta, Ini Cara Cek Status Penerima yang Resmi

Klaim yang beredar mengenai tautan untuk mendaftar atau mengecek bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 1,5 juta dipastikan tidak benar. Penelusuran informasi mengarah pada penjelasan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fasilitas pengecekan status penerima bantuan secara daring melalui kanal resmi.

Untuk memastikan bantuan PKH dan BPNT tepat sasaran, masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pada laman tersebut, pengguna diminta mengisi data wilayah sesuai domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan isi kode verifikasi yang tertera, lalu klik tombol “Cari Data”.

Hasil pencarian akan menampilkan sejumlah informasi, seperti nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima (YA/TIDAK), serta periode pencairan.

Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor ponsel aktif. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data sesuai KTP, jawab pertanyaan verifikasi, kemudian tekan “Cari Data”. Informasi yang ditampilkan disebutkan sama seperti yang tersedia di situs web resmi.

Di sisi lain, Kemensos juga mengeluarkan peringatan agar masyarakat mewaspadai hoaks terkait bantuan sosial. Dalam pengumumannya berjudul “Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial”, Kemensos menyatakan banyak beredar pesan berantai berisi tautan yang memuat berita bohong mengenai pencairan maupun pendaftaran bansos.

Kemensos menegaskan tidak pernah membuat situs atau tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Kemensos menjelaskan penerima bansos Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang dinilai layak menerima namun belum terdaftar di DTKS, pengusulan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau mengajukan lewat aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.