Kemenkum Banten Sosialisasikan Pengelolaan JDIH untuk Perkuat Akses Informasi Hukum

Kemenkum Banten Sosialisasikan Pengelolaan JDIH untuk Perkuat Akses Informasi Hukum

Serang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Banten, Senin (25/05/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat sistem dokumentasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses, sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik berbasis kepastian hukum di era digital.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi pengelolaan dokumentasi hukum yang modern, efektif, dan berbasis teknologi informasi. Melalui langkah ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses informasi hukum secara cepat, akurat, dan transparan.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar dan dihadiri Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Hadi Prawoto dari Biro Hukum Provinsi Banten, Siti Samsiyah dari Universitas Terbuka Ciputat, serta Sudino selaku PIC JDIH Wilayah 9 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung supremasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Ia menilai JDIH yang andal dan terpadu dibutuhkan sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang lengkap dan mudah diakses masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para pengelola JDIH agar pengelolaan dokumen hukum tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan bertransformasi ke arah digital secara berkelanjutan. “Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pengelola JDIH di wilayah Banten. Kita harus terus bergerak maju guna mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang modern berbasis teknologi informasi,” ujarnya.

Selain penguatan kapasitas sumber daya manusia, forum ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara anggota JDIH di wilayah Banten dengan BPHN sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan standarisasi pengelolaan dokumen hukum serta mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat.