Kemenko Polhukam: Pemerintah Siapkan Buku Saku bagi Penegak Hukum untuk Pedoman Implementasi UU ITE

Kemenko Polhukam: Pemerintah Siapkan Buku Saku bagi Penegak Hukum untuk Pedoman Implementasi UU ITE

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H., menyatakan pemerintah akan menyiapkan buku saku bagi aparat penegak hukum sebagai pedoman dalam implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buku saku itu akan memuat sejumlah pedoman yang ditujukan untuk mencegah multitafsir dalam penerapan UU ITE.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng saat menjadi narasumber dalam Seminar ALSA LC Universitas Airlangga (UNAIR) yang digelar pada Sabtu pagi (4/9/2021) dengan tema “Menyoal Demokrasi di Indonesia, Bagaimana Keberlangsungan Hak Kebebasan Berekspresi dan Informasi dalam Ruang Digital?”.

Kebebasan berekspresi dan kebutuhan pembatasan

Sugeng menilai kebebasan berekspresi merupakan aspek yang tidak bisa diganggu gugat dalam negara demokrasi. Namun, ia menekankan perlunya pembatasan agar kebebasan tersebut tidak melampaui batas.

Di sisi lain, menurut Sugeng, pemerintah belakangan mengkaji bahwa keberadaan UU ITE dinilai dapat menjadi kontraproduktif terhadap rasa keadilan karena adanya ketentuan yang kerap disebut sebagai “pasal karet”.

Arahan Presiden dan pembentukan Tim Kajian UU ITE

Sugeng menyampaikan bahwa pada awal 2021 Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dilakukan pengawasan implementasi UU ITE melalui penyusunan pedoman serta upaya menghapus pasal karet. Arahan itu kemudian ditindaklanjuti Kemenko Polhukam dengan membentuk Tim Kajian UU ITE, yang diketuai oleh Sugeng.

Hasil pembahasan tim tersebut melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementatif UU ITE. Sugeng mengatakan SKB ini diharapkan dapat menutup celah multitafsir dalam penerapan UU ITE.

Isi buku saku dan fokus pedoman

Menurut Sugeng, pemerintah juga akan menyiapkan buku saku untuk aparat penegak hukum. Buku tersebut akan berisi:

  • SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementatif UU ITE,
  • Pedoman Jaksa Agung 7/2021,
  • Surat Edaran (SE) Kapolri.

Ia menyebut produk-produk hukum tersebut memuat pedoman terkait UU ITE sekaligus dorongan pembentukan budaya beretika di ruang digital.

Poin pedoman Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Salah satu poin yang disoroti dalam SKB adalah pedoman penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Sugeng menyampaikan beberapa ketentuan penting dalam penerapannya, antara lain:

  • Fokus penerapan tidak boleh diarahkan pada kritik dan pernyataan faktual.
  • Delik aduan berbasis perseorangan, bukan institusi atau jabatan.
  • Tidak dapat digunakan apabila konten disampaikan melalui sarana grup yang bersifat tertutup dan terbatas.
  • Tidak berlaku terhadap produk pers atau media karena berlaku ketentuan UU Pers.

Pedoman pasal lain: Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 36

Selain Pasal 27 ayat (3), SKB juga memuat pedoman untuk pasal lain, termasuk Pasal 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian berbasis SARA dan Pasal 36 terkait pemberatan pidana apabila ada kerugian.

Sugeng menjelaskan pemaknaan Pasal 36 hanya dapat diberlakukan bila terdapat kerugian materiil dengan jumlah minimum yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan hal tersebut agar aparat penegak hukum tidak memaksakan penerapan Pasal 36 pada dugaan tindak pidana dalam Pasal 27 hingga Pasal 29 semata-mata agar tersangka dapat ditahan.