Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan agar satuan pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan syarat tertentu.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, mengatakan fasilitas pendidikan sebaiknya dimanfaatkan untuk pendidikan politik, bukan semata menjadi tempat berkampanye. Ia menilai hal ini penting mengingat besarnya jumlah pemilih pemula.
“Kita berharap satuan pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis, tetapi untuk momen pendidikan politik. Karena sebagaimana kita ketahui, sekitar 60 persen pemilih pemula itu usia muda dan belum pernah melakukan pemilihan,” kata Warsito dalam jumpa pers di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Warsito, pendidikan politik diperlukan agar pemilih muda tidak menentukan pilihan berdasarkan sentimen. Ia menyebut kegiatan pendidikan politik di sekolah atau kampus dapat dilakukan selama tetap menjaga netralitas. Ia juga menyarankan pelajar dan mahasiswa menilai calon pemimpin berdasarkan program yang ditawarkan.
Warsito menyatakan tidak sependapat jika sarana pendidikan hanya digunakan sebagai ajang kampanye. Ia menilai, jika tujuannya pendidikan politik, penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang semestinya hadir di fasilitas pendidikan, bukan para calon dari partai politik.
Ia juga mengingatkan agar pusat pembelajaran tidak berubah menjadi contoh perpecahan. Menurutnya, perbedaan pandangan dapat memicu emosi ketika sudah menyentuh sentimen tertentu, meski lingkungan kampus diisi oleh orang-orang terdidik.
Adapun MK sebelumnya memutuskan peserta pemilu dapat berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola. Ketentuan itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Perkara tersebut diajukan oleh dua pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, yang menilai terdapat inkonsistensi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h memuat larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tanpa syarat. Namun, pada bagian Penjelasan terdapat kelonggaran yang memperbolehkan penggunaan fasilitas tersebut jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan penanggung jawab tempat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bagian Penjelasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan ambiguitas. MK menilai, jika pengecualian diperlukan, maka harus ditempatkan dalam norma pokok pasal, bukan di bagian penjelasan.
MK kemudian memasukkan pengecualian itu ke dalam norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, dengan pengecualian tidak berlaku untuk frasa “tempat ibadah”. Dengan perubahan itu, larangan tetap berlaku untuk tempat ibadah, sementara fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye.