Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat resmi yang memuat panduan bagi pemerintah daerah terkait penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025.
Surat tersebut menjadi acuan pengelolaan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerah, sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat itu, Kemendagri menegaskan kelanjutan pembayaran bagi pegawai non-ASN yang masih menjalani tahapan seleksi. Mereka tetap bekerja dan menerima gaji dengan besaran seperti sebelumnya. Penganggarannya disebut bersumber dari Belanja Jasa, sehingga hak finansial pegawai non-ASN tetap berjalan selama masa transisi menuju penetapan status PPPK.
Setelah seorang pegawai ditetapkan sebagai PPPK, penganggaran gajinya diarahkan untuk menggunakan kode rekening yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. Pengaturan terkait pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga merujuk pada Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang memuat pedoman teknis penganggaran serta pembaruan nomenklatur terkait.
Selain itu, Kemendagri menekankan larangan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

