Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform digital lain menerapkan langkah serupa seperti Shopee dalam memberikan transparansi biaya operasional kepada para penjual.
Kemendag menilai transparansi biaya menjadi kunci untuk membangun hubungan yang seimbang antara penjual, platform, dan konsumen. Kebijakan ini disebut sejalan dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pihaknya sempat menerima banyak masukan terkait kenaikan biaya yang terjadi di platform.