Kekerasan Seksual di Masjid Bandar Lampung 2025 Soroti Hak Perempuan atas Ruang Ibadah yang Aman

Kekerasan Seksual di Masjid Bandar Lampung 2025 Soroti Hak Perempuan atas Ruang Ibadah yang Aman

Kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di sebuah masjid di Bandar Lampung pada 2025 menegaskan bahwa ruang ibadah pun tidak sepenuhnya bebas dari ancaman kekerasan terhadap perempuan. Peristiwa ini memunculkan kembali pembahasan mengenai hak perempuan untuk merasa aman saat beraktivitas di ruang publik, termasuk ketika menjalankan ibadah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Seorang perempuan yang sedang melaksanakan salat dzuhur dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual saat kondisi masjid sedang sepi. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan kekerasan fisik sebelum melarikan diri.

Kejadian itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dapat terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi semua orang.

Dalam perspektif feminisme liberal, peristiwa ini tidak semata dipahami sebagai tindak pidana yang dilakukan individu, tetapi juga mencerminkan persoalan pemenuhan hak-hak perempuan sebagai warga negara. Feminisme liberal menekankan pentingnya perlindungan hukum, kebebasan, serta kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki, termasuk hak memperoleh rasa aman di ruang publik.

Sudut pandang tersebut menyoroti bahwa perempuan berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan laki-laki dalam memanfaatkan fasilitas bersama, termasuk tempat ibadah. Ketika perempuan merasa takut atau tidak aman saat menjalankan aktivitas keagamaan, maka hak atas kebebasan beribadah dan hak atas rasa aman dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

Kasus ini juga kerap dikaitkan dengan konsep patriarki, yakni relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Dalam kerangka ini, perempuan dipandang lebih rentan mengalami diskriminasi maupun kekerasan karena posisi sosial yang tidak setara. Feminisme hadir sebagai kritik terhadap struktur sosial yang dinilai masih melanggengkan ketimpangan gender, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih adil dan menghormati martabat perempuan.

Lebih jauh, analisis feminisme terhadap peristiwa tersebut menekankan bahwa pencegahan kekerasan berbasis gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejadian berlangsung. Upaya menciptakan ruang aman bagi perempuan disebut memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola tempat ibadah, hingga masyarakat.

Peningkatan kesadaran mengenai kesetaraan gender, penghormatan terhadap perempuan, serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan menjadi bagian dari langkah pencegahan. Dengan dukungan tersebut, ruang ibadah diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat yang menghadirkan rasa damai, aman, dan perlindungan bagi setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin.