JEMBER—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember turut ambil bagian dalam program lelang serentak yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan. Dalam kegiatan ini, Kejari Jember membuka lelang barang bukti dan barang rampasan negara untuk masyarakat umum.
Untuk memberikan akses yang transparan kepada calon peserta, Kejari Jember membuka tahapan pengecekan fisik barang secara langsung mulai Senin, 10 Agustus 2026. Melalui tahapan ini, masyarakat yang berminat dapat melihat dan memastikan kondisi barang yang akan dilelang.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jember, Agus Kurniawan (Wawan), mengatakan pengecekan fisik dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 10–11 Agustus 2026.
“Proses cek fisik kita jadwalkan selama dua hari, dari tanggal 10 sampai 11 Agustus 2026. Sedangkan untuk pelaksanaan lelang dan penutupannya akan bermuara pada tanggal 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Wawan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin siang.
Wawan menjelaskan, barang yang dilelang berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan amar putusan pengadilan menetapkan barang tersebut dirampas untuk negara.
Menurutnya, pelaksanaan lelang dilakukan secara cermat dan akuntabel agar aset rampasan dapat kembali memberikan manfaat, antara lain melalui penyetoran hasil lelang ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam lelang serentak kali ini, Kejari Jember menawarkan 12 lot atau paket barang. Jenisnya bervariasi, mulai dari kendaraan roda dua hingga sejumlah unit telepon genggam.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Jember berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan lelang yang disebut terbuka dan legal, sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan negara.