Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali menyorot persoalan dualisme kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain mengejutkan publik karena brutalitas tindak kekerasan tersebut, perhatian juga tertuju pada perbedaan informasi yang disampaikan Kepolisian dan TNI, termasuk perbedaan inisial terduga pelaku yang diumumkan ke publik.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026), menyampaikan ada empat terduga pelaku. Keempatnya disebut merupakan anggota TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Inisial yang disampaikan adalah NDP, SL, BHW, dan ES.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku dengan inisial berbeda. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada hari yang sama, menyebut inisial dua pelaku adalah BHC dan MAK, disertai kemungkinan bahwa jumlah terduga pelaku dapat lebih dari dua orang.
Perbedaan data dan langkah ini dinilai bukan semata persoalan teknis komunikasi, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar dalam negara hukum: siapa yang berwenang menangani perkara, bagaimana prosesnya dijalankan, dan sejauh mana transparansi dijaga di hadapan publik.
Dalam konstruksi hukum di Indonesia, Polri memiliki kewenangan utama menangani tindak pidana umum. Namun ketika pelaku diduga berasal dari institusi militer, yurisdiksi bergeser ke ranah peradilan militer di bawah TNI. Pada titik ini, penanganan perkara berpotensi berjalan tidak selaras apabila koordinasi antarlembaga tidak solid.
TNI disebut dapat bergerak cepat melalui mekanisme internal dan struktur komando yang hierarkis, sehingga identifikasi dan penahanan terduga pelaku dapat dilakukan dalam waktu singkat. Namun, kecepatan tersebut tidak selalu disertai keterbukaan informasi yang memadai.
Di sisi lain, Polri terikat pada prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta prosedur yang ketat agar tidak menimbulkan masalah dalam proses peradilan. Konsekuensinya, Polri dapat terlihat lebih lambat, namun prosesnya dipandang lebih akuntabel secara normatif.
Perbedaan inisial nama terduga pelaku antara versi TNI dan Polri memunculkan sejumlah kemungkinan penjelasan. Salah satunya, perbedaan basis data dan tahap penyidikan: TNI dapat menyampaikan identitas berdasarkan pemeriksaan internal awal, sementara Polri masih mendalami alat bukti yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar struktur militer.
Kemungkinan lain adalah adanya kehati-hatian dalam penyampaian informasi, atau ketidaksinkronan koordinasi antarlembaga yang membuat informasi ke publik tidak sejalan. Selain itu, perbedaan sudut pandang dalam konstruksi perkara juga dapat memengaruhi penyebutan identitas, misalnya jika satu pihak fokus pada pelaku langsung di lapangan sementara pihak lain melihat peristiwa sebagai bagian dari rangkaian yang lebih luas.
Dampak paling nyata dari situasi ini adalah potensi menurunnya kepercayaan publik. Ketika dua institusi negara menyampaikan informasi yang tidak selaras, publik berhadapan dengan kebingungan mengenai kebenaran data dan arah penegakan hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus legitimasi proses penegakan hukum.
Kasus Andrie Yunus pun dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi relasi sipil-militer dalam konteks penegakan hukum, terutama terkait dualisme yurisdiksi dalam perkara yang berdampak luas terhadap kepentingan publik dan hak asasi manusia. Di tengah sorotan publik, tuntutan yang mengemuka adalah agar negara hadir dengan langkah yang tegas, transparan, dan akuntabel.

