Kasus pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro, kreator konten asal Kabupaten Lampung Timur, memunculkan kembali perdebatan tentang ruang kebebasan berpendapat di media sosial. Peristiwa ini dinilai menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang aspirasi di ranah digital, terutama ketika kritik publik berhadapan dengan respons yang bersifat represif.
Dalam dua pekan terakhir, media sosial ramai membicarakan video berdurasi sekitar tiga menit yang diunggah Bima melalui akun TikTok @awbimaxreborn. Dalam video tersebut, Bima mengkritik lambannya pembangunan dan sejumlah persoalan yang menurutnya membuat Lampung belum mengalami kemajuan. Hingga Selasa (18/4/2023), video itu telah ditonton belasan juta kali dan sejumlah kata kunci terkait Bima serta Lampung menjadi perbincangan di Twitter.
Berujung pelaporan dengan UU ITE
Isu ini mengemuka bukan hanya karena viral di kalangan warganet, tetapi juga karena mendapat respons dari sejumlah politisi dan pejabat negara. Video tersebut berujung pada pelaporan Bima ke Kepolisian Daerah Lampung dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaporan itu dikaitkan dengan penggunaan kata yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain itu, muncul pula dugaan intimidasi terhadap keluarga Bima. Belakangan, Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Safenet: ruang aspirasi di ranah digital menyempit
Kepala Divisi Kebebasan Berpendapat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, menilai peristiwa yang dialami Bima menunjukkan penyempitan ruang penyampaian aspirasi masyarakat, terutama ketika pejabat publik bersikap antikritik. Ia menekankan bahwa media sosial selama ini menjadi jalur alternatif bagi publik yang tidak selalu memiliki akses untuk menyampaikan aspirasi melalui lembaga formal.
Menurut Nenden, pada awal kehadirannya internet mendorong demokratisasi karena menyediakan ruang untuk menyampaikan ekspresi, pendapat, dan kritik tanpa batasan maupun ancaman intimidasi. Namun, praktik pembatasan kebebasan berpendapat di ranah digital dinilai dapat memperburuk demokrasi.
Safenet juga mencatat kriminalisasi ekspresi digital masih terjadi. Mengacu pada Laporan Pemantauan Hak-hak Digital Triwulan I 2023 Safenet, sepanjang Januari–Maret 2023 terdapat 30 kasus kriminalisasi dengan 49 orang terlapor atau korban. Mayoritas yang dilaporkan berasal dari kalangan konsumen, aktivis, mahasiswa, dan narasumber berita, sementara pelapor didominasi pihak yang mewakili institusi atau organisasi, pejabat publik, serta perusahaan.
UGM: respons represif menunjukkan upaya kontrol
Pengajar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Gadjah Mada, Fina Itriyati, juga menyayangkan respons represif terhadap kritik yang disampaikan secara informal. Menurutnya, tindakan reaksioner dapat menunjukkan ketidakpercayaan diri pihak yang dikritik. Ia berpandangan bahwa pihak yang bertanggung jawab seharusnya menampung aspirasi dan menindaklanjutinya dengan langkah perbaikan.
Fina menilai tindakan represif dapat mencerminkan upaya menunjukkan kuasa dan kontrol, termasuk melalui pemanfaatan sumber daya untuk mengintimidasi. Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap keluarga Bima, yang menurutnya merupakan cara lama yang kerap digunakan pada masa Orde Baru untuk membungkam pihak kritis.
Namun, Fina menambahkan bahwa di era media sosial, suara warganet bisa lebih keras dan respons masif dapat berdampak pada citra pihak atau lembaga yang dianggap represif. Dalam kasus Bima, ia menilai citra negatif justru berbalik ke arah Pemerintah Provinsi Lampung. Sementara dalam kasus lain, respons warganet dapat mendorong perubahan keputusan.
Kasus lain dan peran respons publik
Kasus Bima bukan satu-satunya yang memicu perhatian. Jagat maya sebelumnya juga ramai dengan kabar pemecatan guru honorer di Cirebon, Jawa Barat, Muhammad Sabil Fadhilah, setelah mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun Instagram resmi. Setelah viral, Ridwan Kamil mengklarifikasi bahwa dirinya tidak antikritik dan meminta sekolah terkait untuk tidak memecat Sabil. Belakangan, Sabil kembali mengajar.
Meski respons warganet dinilai dapat efektif dalam kasus-kasus individu, Fina menekankan hal itu tidak otomatis menjamin reformasi yang lebih besar. Menurutnya, demokratisasi yang lebih luas tetap memerlukan mekanisme formal, termasuk melalui pemilu untuk menghasilkan pemimpin yang mendorong perbaikan.
Seruan dialog dan jaminan konstitusional
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah telah mengintimidasi keluarga Bima Yudho Saputro terkait kritik jalan rusak.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, melalui keterangan tertulis menyayangkan pilihan jalur hukum dalam merespons kritik Bima. Menurut Dhahana, meski disampaikan secara eksplosif, konten terkait kondisi infrastruktur Lampung masih dapat dikategorikan sebagai kritik.
Dhahana menegaskan kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang penting dalam pemerintahan demokratis dan merupakan elemen kunci HAM yang dijamin konstitusi. Ia menyebut kebebasan berpendapat dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 yang mendorong negara menjamin kebebasan berpendapat.
Dhahana mendorong agar persoalan ini disikapi melalui dialog publik untuk menjelaskan tantangan dan kendala pelaksanaan program pemerintah. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih positif dan konstruktif, sekaligus sejalan dengan semangat HAM, transparansi, dan akuntabilitas.
- Kasus Bima memicu sorotan atas kebebasan berpendapat di ruang digital.
- Pelaporan dengan UU ITE sempat berlanjut sebelum akhirnya dihentikan melalui SP3.
- Sejumlah pihak menilai dialog publik lebih konstruktif dibanding jalur hukum dalam merespons kritik.

