KARST Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari

KARST Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari

KENDARI – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KARST) kembali menyoroti penanganan dugaan penggelapan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp1,1 miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari yang dinilai berjalan lambat. Perkara yang bergulir sejak 2025 itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga Agustus 2026.

Sebelumnya, pada Januari 2026, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menyampaikan bahwa proses penyidikan masih menunggu hasil audit resmi dari Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari. Audit tersebut dibutuhkan untuk memastikan besaran kerugian sebagai dasar penanganan perkara. Namun, sampai saat ini belum ada informasi terbaru terkait hasil audit maupun perkembangan penyidikan.

Koordinator KARST, Ikhram, menilai keterlambatan penyelesaian audit tidak semestinya menjadi alasan yang menghambat kepastian hukum. Ia meminta semua pihak menunjukkan komitmen yang sama agar proses hukum dapat berjalan efektif.

“Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik penyidik maupun yayasan sebagai pelapor, harus menunjukkan komitmen yang sama untuk mempercepat pemenuhan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” ujar Ikhram, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ikhram juga menekankan bahwa dugaan penyimpangan dana pendidikan yang bersumber dari pembayaran mahasiswa tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan.

KARST pun mendesak Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari segera menuntaskan audit internal dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik apabila masih dibutuhkan dalam pembuktian perkara. Di sisi lain, penyidik diminta mengoptimalkan penyidikan sesuai kewenangan agar penegakan hukum tidak sepenuhnya bergantung pada satu dokumen, apabila alat bukti lain telah memenuhi ketentuan.

“Kami meminta yayasan kampus untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi lembaga pendidikan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, KARST menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum. Ikhram menegaskan pengawalan dilakukan tanpa bermaksud mengintervensi penyidikan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari penyidik Satreskrim Polresta Kendari maupun Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari terkait perkembangan penanganan dugaan penggelapan dana SPP Rp1,1 miliar tersebut.