Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di bawah Badan Karantina Indonesia menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan public hearing yang melibatkan masyarakat, pengguna jasa, dan pemangku kepentingan sebagai ruang evaluasi bersama.
Kegiatan public hearing digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Satpel Soekarno-Hatta, Kamis (30/7/2026). Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyampaikan bahwa layanan yang diberikan telah mengacu pada prinsip cepat, transparan, akuntabel, serta bebas dari maladministrasi.
Duma menjelaskan standar pelayanan Karantina Banten ditetapkan melalui Service Level Agreement (SLA), dengan rentang waktu penyelesaian mulai 30 menit hingga 21 hari kerja. Lama penyelesaian bergantung pada jenis layanan dan tingkat risiko komoditas.
“Standar ini memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memastikan setiap proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga keamanan hayati,” kata Duma. Ia menambahkan, pihaknya terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan itu, Karantina Banten juga memaparkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025 yang mencatat nilai 91,01 dengan kategori Sangat Baik. Faktor yang mendorong tingkat kepuasan tersebut antara lain kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, dan profesionalisme petugas.
Menurut Duma, layanan antararea tercatat sebagai layanan yang paling banyak dimanfaatkan, disusul layanan ekspor dan impor. Hal ini sekaligus menegaskan peran Karantina Banten dalam mendukung kelancaran lalu lintas komoditas.
Duma menilai forum public hearing menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. “Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi agar layanan semakin sesuai dengan kebutuhan pengguna. Ke depan, kami akan terus memperkuat digitalisasi layanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperluas transparansi di setiap lini pelayanan,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan eksternal, Andi dari Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI mengapresiasi langkah Karantina Banten. Ia menilai forum semacam ini penting untuk mencegah maladministrasi, sekaligus mengingatkan agar implementasi standar pelayanan dijaga secara konsisten.
Selain peningkatan pelayanan, Karantina Banten juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang Januari–Juni 2026, tim penegakan hukum menangani 25 kasus penyelidikan, empat kasus penyidikan, serta menyelesaikan satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Inspektur Badan Karantina Indonesia, Abdul Hapit, menekankan pentingnya pengawasan internal dan budaya integritas dalam mendukung kualitas layanan. “Pelayanan publik yang berkualitas harus didukung sistem pengawasan yang kuat. Tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun budaya integritas serta mendorong kepatuhan masyarakat agar pelayanan publik berjalan akuntabel dan transparan,” katanya.
Melalui forum tersebut, Karantina Banten berharap terbangun kolaborasi antara pemerintah, pengawas eksternal, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bebas maladministrasi, serta mampu menjawab tantangan perlindungan keamanan hayati di masa mendatang.