KAHMI Sumsel Gelar Diskusi Arah Politik Usai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

KAHMI Sumsel Gelar Diskusi Arah Politik Usai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) Sumatera Selatan menggelar diskusi publik bertajuk “Arah dan Tantangan Kehidupan Berpolitik di Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XX/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal”. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Swarnadwipa, Palembang, Jumat (12/12/2025).

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Umum MW KAHMI Sumsel H. Joncik Muhammad, peneliti Perludem Titi Anggraini, serta akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri) Laurel Heydir.

Dalam paparannya, Titi Anggraini menyampaikan bahwa masyarakat sipil dari 12 organisasi, termasuk Perludem, ICW, Migrant Care, dan Pusat Studi UI, telah menyusun naskah akademik serta draf RUU Pemilu. Dokumen tersebut, menurutnya, dapat diunduh melalui situs perludem.org.id.

Titi menilai ada kekhawatiran besar apabila pembahasan RUU Pemilu baru dimulai pada pertengahan 2026. Ia menyebut situasi itu berpotensi memicu stagnasi legislasi, seperti yang pernah terjadi pada 2021 ketika partai-partai di DPR tidak mencapai kesepakatan terkait ambang batas parlemen dan sejumlah isu lain.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat wajib, mulai dari penghapusan presidential threshold, penataan ulang alokasi kursi, hingga aturan masa jabatan penyelenggara pemilu. Menurut Titi, apabila pemerintah dan DPR tidak mengambil langkah, hal itu dapat dipandang sebagai tindakan inkonstitusional karena mengabaikan putusan MK.

Sementara itu, Ketua MW KAHMI Sumsel H. Joncik Muhammad menyampaikan kekhawatirannya bahwa DPR dan pemerintah sengaja menunda pembahasan UU Pemilu sehingga Putusan MK No. 135 tidak terlaksana. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian elite politik di DPR tidak menghendaki revisi UU Pemilu sesuai amanat MK.

Joncik menilai, jika pembahasan dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2027, ada kemungkinan undang-undang lama tetap digunakan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “pembangkangan hukum terhadap putusan MK” apabila pemerintah tidak tegas memerintahkan implementasinya.

Dari sisi akademik, Laurel Heydir mengajak peserta melihat dinamika politik Indonesia dengan mempertimbangkan konteks global. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah kolonialisme, perubahan geopolitik, serta perkembangan ekonomi-politik dunia yang dinilainya masih memengaruhi Indonesia hingga saat ini.

Menurut Laurel, pemahaman terhadap konteks global diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada euforia politik lokal semata, melainkan mampu menilai bagaimana kebijakan nasional turut dipengaruhi oleh struktur kekuatan internasional.