Upaya sejumlah jurnalis dan koalisi masyarakat sipil untuk mengawal transparansi anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dilaporkan menghadapi kendala komunikasi. Beberapa wartawan menyatakan nomor WhatsApp mereka diblokir saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan APBD Tahun Anggaran 2022–2026 oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tangerang berinisial NA.
Peristiwa tersebut memicu sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi. Mereka menilai pemblokiran itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran di lingkungan sekretariat lembaga legislatif tersebut.
Koordinator Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten, Agus Suryaman, menyayangkan tindakan pemutusan akses komunikasi tersebut. Ia menilai langkah itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama terkait peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Upaya konfirmasi adalah ruang bagi pejabat publik untuk memberikan klarifikasi agar berita berimbang. Jika saluran komunikasi diblokir, hal ini justru memicu pertanyaan di masyarakat. Kami melihat ada indikasi kuat penutupan informasi terkait pos-pos anggaran jumbo yang sedang kami persoalkan, yang kami duga rawan penyalahgunaan,” ujar Agus Suryaman, Selasa (2/6/2026).
Kecaman juga disampaikan oleh Agus Syafrudin, Pelaksana Tugas Ketua Gema Kosgoro Banten. Ia menyatakan hambatan komunikasi tidak akan menghentikan langkah koalisi masyarakat sipil untuk mendorong penegakan hukum, termasuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan yang disorot.
“Kami mengecam segala bentuk hambatan terhadap kerja-kerja informasi publik, berhenti jadi pejabat bila bersikap seperti itu. Kami mendukung penuh dan mendesak KPK untuk mengusut tuntas seluruh pos anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang secara transparan dan akuntabel,” kata Agus Syafrudin.
Sebelumnya, koalisi KITA Banten dan Gema Kosgoro menyoroti sejumlah alokasi anggaran di DPRD Kabupaten Tangerang yang dinilai besar dan perlu diaudit lebih mendalam. Pos yang mereka sebut antara lain dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, anggaran sewa hotel, pengadaan pakaian dinas, biaya perjalanan dinas, serta anggaran makan minum rapat.
Dalam konteks penanganan dugaan korupsi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan lembaganya siap menampung dan menganalisis setiap aduan masyarakat sepanjang disertai bukti awal yang memadai.
“Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, jika memang memiliki informasi bukti awal yang memadai silakan dilaporkan ke KPK,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari Kabar6, Minggu (31/5/2026).