Janji Dana Rekonstruksi Gaza Rp272 Triliun Belum Berwujud, Rekening Bank Dunia Dilaporkan Nol

Janji Dana Rekonstruksi Gaza Rp272 Triliun Belum Berwujud, Rekening Bank Dunia Dilaporkan Nol

Sembilan bulan setelah pengumuman pendanaan besar untuk rekonstruksi Gaza di Washington DC, realisasi dana yang dijanjikan masih dipertanyakan. Sejumlah laporan media internasional menyebut rekening khusus di Bank Dunia yang disiapkan untuk menampung dana rekonstruksi justru tercatat belum terisi, sementara kebutuhan dasar warga sipil di Gaza tetap mendesak.

Pada 19 Februari 2026, dalam pertemuan perdana Board of Peace (BoP) di Donald J. Trump Institute of Peace, Washington DC, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan komitmen pendanaan sebesar 10 miliar dolar AS dari pemerintah AS, ditambah sekitar 7 miliar dolar AS dari sembilan negara lain. Totalnya sekitar 17 miliar dolar AS—setara kurang lebih Rp272 triliun dengan kurs rujukan yang digunakan sejumlah media nasional. Sejumlah pemimpin dunia hadir, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Dewan Eksekutif BoP, Yakir Gabay, saat itu menjelaskan rencana induk akan dimulai dengan pembersihan lebih dari 70 juta ton puing dan ratusan kilometer terowongan sebelum pembangunan perumahan baru bisa dilakukan.

Namun, pada Mei 2026, Financial Times—yang kemudian dikutip berbagai media—melaporkan rekening Bank Dunia yang dibentuk untuk skema tersebut, Gaza Reconstruction and Development Fund, tercatat nol dolar. Laporan lain dari The Times of Israel pada 20 Mei 2026, mengutip dua pejabat yang mengetahui persoalan ini, menyebut baru sekitar satu persen dari 17 miliar dolar AS yang dijanjikan yang benar-benar sudah ditransfer ke BoP.

Situasi ini menyorot jurang antara pengumuman politik dan realisasi pendanaan di lapangan. Meski sejumlah negara telah menyampaikan komitmen nominal secara terbuka di forum resmi, proses pencairan dinilai berjalan lambat.

Dalam pertemuan BoP Februari 2026, lebih dari 20 negara hadir. Uni Emirat Arab menjanjikan 1,2 miliar dolar AS; Arab Saudi, Kuwait, dan Qatar masing-masing sekitar 1 miliar dolar AS. Negara lain seperti Kazakhstan, Azerbaijan, Maroko, Bahrain, dan Uzbekistan juga disebut ikut menyumbang.

Indonesia tercatat bergabung sebagai anggota tetap sejak 22 Januari 2026 dengan membayar iuran sekitar 1 miliar dolar AS—yang dihitung sejumlah media nasional setara sekitar Rp16 triliun. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan iuran itu ditujukan untuk mendanai rekonstruksi Gaza.

Di sisi lain, laporan Carnegie Endowment for International Peace pada Maret 2026 menyebut adanya negosiasi antara pemerintahan Trump dan JPMorgan Chase untuk membuka rekening privat bagi BoP yang dapat diakses langsung oleh ketua dan anggota Dewan Eksekutif. Skema ini memunculkan pertanyaan transparansi dan akuntabilitas, mengingat mandat BoP disahkan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.

Ada pula penjelasan teknis yang kerap muncul dalam pendanaan multilateral: beberapa donor, seperti Arab Saudi dan Kuwait, sejak awal memberi sinyal pencairan dilakukan bertahap selama beberapa tahun, bukan sekaligus. Pola bertahap ini lazim dalam proyek berskala besar, meski menimbulkan pertanyaan ketika kebutuhan kemanusiaan mendesak diperlakukan dengan ritme proyek jangka panjang.

Di luar persoalan realisasi, besaran dana yang diumumkan pun dinilai masih jauh dari kebutuhan. PBB, Uni Eropa, dan Bank Dunia memperkirakan kebutuhan total pemulihan dan rekonstruksi Gaza mencapai 71,4 miliar dolar AS selama satu dekade. Dengan demikian, 17 miliar dolar AS hanya menutup kurang dari seperempat kebutuhan, itu pun jika seluruhnya benar-benar cair.

Upaya menutup kesenjangan pendanaan juga memunculkan kontroversi. Pada Mei 2026, pemerintah AS dilaporkan meminta Israel mengizinkan sebagian dari sekitar 5 miliar dolar AS dana pajak milik Otoritas Palestina yang selama ini ditahan Israel dialihkan untuk mendanai BoP. Menurut Haaretz, permintaan itu ditolak Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich.

Episode tersebut memperlihatkan bahwa opsi pendanaan yang dibicarakan tidak selalu berupa dana segar dari donor, melainkan juga menyangkut aset fiskal milik Palestina sendiri. Dalam waktu yang sama, Security Council Report edisi Juli 2026 menyebut badan teknokrat Palestina yang diharapkan memimpin transisi, National Committee for the Administration of Gaza (NCAG), belum dapat memasuki wilayah Gaza.

Di tengah ketidakpastian tata kelola, Hamas pada 6 Juli 2026 mengumumkan pembubaran badan yang mengelola pemerintahan Gaza selama hampir dua dekade. Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, mengatakan langkah itu diambil agar tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan operasi militer. Namun, Security Council Report edisi Juli 2026 juga mencatat Hamas masih menolak melepas wilayah dan senjata yang dikuasainya, sehingga prinsip “satu otoritas, satu hukum, satu senjata” yang menjadi syarat inti peta jalan BoP belum terpenuhi.

Di Indonesia, keanggotaan RI dalam BoP memicu perdebatan. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, berulang kali menyarankan pemerintah mempertimbangkan keluar dari BoP dan fokus pada jalur PBB. Ia memperingatkan potensi konsekuensi politik bila pasukan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) diperintahkan melucuti senjata milisi Palestina atas mandat BoP, bukan mandat PBB.

Pengamat hubungan internasional FISIP UI, Agung Nurwijoyo, menilai BoP secara struktural bukan implementasi langsung Resolusi DK PBB, melainkan arsitektur perdamaian alternatif ala Amerika Serikat, dengan Trump disebut memegang hak veto sebagai ketua.

Pemerintah Indonesia menyampaikan pembelaan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan keikutsertaan Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, dan rekonstruksi sesuai Resolusi 2803. Ia juga menyatakan posisi Indonesia mengenai solusi dua negara tidak berubah. Menteri Luar Negeri Sugiono menilai tanpa forum seperti BoP, mekanisme pembiayaan rekonstruksi Gaza tidak jelas.

Sementara pembahasan pendanaan berjalan lambat, kondisi kemanusiaan di Gaza tetap kritis. Laporan OCHA per 10 Juli 2026 menyebut warga Gaza masih terkurung di kurang dari separuh luas wilayah, dengan risiko keselamatan tinggi akibat serangan udara, aktivitas militer, dan pengungsian berulang. Laporan OCHA pada 3 Juli 2026 mencatat baru sekitar 1.299 unit rumah yang direhabilitasi sejak awal 2026.

Di Rumah Sakit Al Shifa, kelangkaan natrium bikarbonat akibat kekurangan dana kronis dilaporkan mengganggu layanan cuci darah bagi sekitar 240 pasien gagal ginjal tahap akhir. Data Logistics Cluster PBB juga mencatat hanya separuh truk bantuan dari Mesir yang dapat membongkar muatan di titik penyeberangan Kerem Shalom yang dikuasai Israel selama 18 hari pertama Mei 2026.

Genocide Watch, dalam laporan Juli 2026, menyebut sekitar 1,9 juta warga mengalami pengungsian internal dan area yang dikuasai militer Israel meluas dari sekitar 50 persen menjadi lebih dari 70 persen wilayah Gaza sejak Juni 2026. Penilaian “Tahap 8–10” yang digunakan lembaga tersebut disebut merujuk pada temuan Komisi PBB September 2025; klasifikasi itu merupakan penilaian lembaga advokasi, bukan keputusan hukum yang mengikat.

Terkait korban jiwa, kompilasi Costs of War Institute Universitas Watson—berdasarkan data Kementerian Kesehatan Gaza—mencatat lebih dari 73.000 orang tewas hingga Oktober 2025, sekitar 80 persennya warga sipil. Angka tersebut bersumber dari otoritas kesehatan Gaza dan belum sepenuhnya diverifikasi independen oleh lembaga di luar wilayah. Al Jazeera pada awal Juli 2026 juga melaporkan sedikitnya 1.072 warga tewas akibat pelanggaran gencatan senjata sejak truce diberlakukan, juga menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Dengan rekening pendanaan yang dilaporkan masih kosong dan kebutuhan lapangan yang mendesak, pertanyaan utama tetap menggantung: kapan komitmen yang diumumkan di forum internasional benar-benar berubah menjadi dana yang dapat digunakan untuk membersihkan puing, membangun rumah, memulihkan layanan dasar, dan memastikan warga sipil Gaza mendapatkan perlindungan yang memadai.

Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa sejarah rekonstruksi Gaza pascaperang sebelumnya memperlihatkan pola serupa: janji besar, realisasi kecil. Dalam konteks ini, perkembangan berikutnya—termasuk pembahasan implementasi Resolusi 2803 dalam forum Dewan Keamanan PBB—akan menjadi indikator penting apakah pendanaan rekonstruksi bergerak dari janji ke pelaksanaan.