Pemberitaan mengenai jalan rusak kembali ramai di ruang publik. Setelah Lampung, keluhan serupa muncul dari sejumlah daerah lain seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jambi. Jalan berlubang lebar yang membahayakan pengguna pada dasarnya dapat ditemukan di banyak wilayah. Persoalan ini dinilai tidak semata-mata terkait keterbatasan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan risiko korupsi dalam pembangunan infrastruktur.
Dari Media Sosial hingga Kunjungan Presiden
Isu “jalan rusak” menguat setelah kritik warga terhadap buruknya kualitas jalan di Lampung menjadi viral di media sosial. Perbincangan semakin meluas ketika respons seorang pejabat daerah dinilai arogan, memunculkan penilaian bahwa pemerintah antikritik. Di sisi lain, kritik warga dianggap beralasan karena jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan setiap hari, sehingga kondisinya mudah dirasakan dan dinilai langsung oleh masyarakat.
Viralnya isu tersebut mendorong Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta jajaran melakukan peninjauan langsung. Selain di Lampung, peninjauan juga dilakukan pada ruas jalan rusak yang dikeluhkan warga di Sumatera Utara dan Jambi. Setelah itu, warga dari daerah lain turut menyampaikan kondisi jalan di wilayahnya yang dinilai tidak jauh berbeda.
Langkah Presiden menuai apresiasi, terlebih setelah adanya janji perbaikan melalui anggaran pemerintah pusat. Namun, komitmen dan alokasi anggaran dinilai belum cukup tanpa transparansi dan pengawasan sejak tahap perencanaan, mengingat proyek pembangunan rentan terhadap korupsi.
Anggaran Besar dan Risiko Korupsi
Pemerintah pusat dan daerah setiap tahun mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan jalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah pusat menganggarkan Rp 203,5 triliun untuk pembangunan jalan daerah dan nasional dalam APBN 2023. Porsi terbesar berada di Pulau Sumatera, yakni Rp 71,5 triliun atau 35% dari total anggaran pembangunan jalan. Anggaran tersebut mencakup pembangunan jalan tol dan non-tol, termasuk pembebasan lahan serta pembangunan jalan dan jembatan.
Alokasi besar juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, baik melalui APBN maupun APBD. Di Lampung, misalnya, Pemerintah Provinsi mengalokasikan lebih dari Rp 650 miliar untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Namun, proyek pembangunan jalan disebut tidak lepas dari persoalan korupsi.
Data Penindakan dan Contoh Kasus
Inventarisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) atas penindakan kasus korupsi setiap tahun menunjukkan masih tingginya jumlah kasus dan kerugian negara akibat korupsi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), khususnya pembangunan infrastruktur. Dari 579 kasus korupsi yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang 2022, sebanyak 250 kasus (43%) berkaitan dengan PBJ. Dari kelompok PBJ tersebut, 58% merupakan PBJ infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan. ICW juga menilai korupsi infrastruktur di lapangan diyakini lebih tinggi dibanding angka penindakan.
Salah satu kasus dengan nilai kerugian negara besar terjadi di Lampung Selatan. Pada 2022, Kepolisian Daerah Lampung menyidik dugaan korupsi pengadaan Jalan Ir. Sutami Ruas Tanjung Bintang–Sribhawono untuk tahun anggaran 2018–2019. Dari nilai kontrak Rp 143 miliar, kerugian negara disebut melebihi Rp 29 miliar, atau sekitar 20,3% dari nilai kontrak.
Dampak pada Kualitas dan Keselamatan
Korupsi dalam pembangunan disebut berdampak langsung pada kualitas infrastruktur. Sejumlah kasus menunjukkan adanya pembangunan mangkrak, kualitas pekerjaan yang rendah, hingga pembangunan fiktif—di mana anggaran dan pelaporan ada, tetapi wujud hasilnya tidak terlihat. Dampak lanjutannya menyentuh kesejahteraan dan keselamatan warga. Jalan berlubang lebar, misalnya, berisiko tinggi membahayakan pengendara.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
Korupsi dipandang sebagai benalu pembangunan, sehingga agenda pembangunan dan pencegahan korupsi dinilai perlu berjalan beriringan. Penguatan langkah antikorupsi disebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan optimal, tepat guna, dan aman bagi masyarakat.

