Isu Reformasi Polri Kembali Disorot, Komisi Bahas Perubahan Sistemik hingga Struktur Kelembagaan

Isu Reformasi Polri Kembali Disorot, Komisi Bahas Perubahan Sistemik hingga Struktur Kelembagaan

Isu pembenahan institusi kepolisian kembali mengemuka di ruang publik setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memaparkan gambaran umum pembahasan di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam agenda tersebut, sejumlah persoalan yang kerap menjadi sorotan, mulai dari dugaan kesewenang-wenangan aparat hingga praktik jual beli perkara, disebut menjadi fokus perhatian.

Pembentukan komisi ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya kegelisahan masyarakat terhadap kinerja dan integritas aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Berbagai kasus yang viral dalam beberapa tahun terakhir turut memperkuat tuntutan agar reformasi tidak berhenti pada tataran wacana.

Dalam pembahasan internal, perilaku aparat di lapangan disebut sebagai isu paling krusial. Praktik tidak profesional, tindakan pemerasan, hingga penyalahgunaan kewenangan dinilai masih terjadi dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri. Persoalan ini dipandang bukan sekadar kasus tunggal, melainkan problem sistemik yang telah berlangsung lama.

Komisi menilai, berbagai bentuk penyimpangan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan parsial atau sekadar pemberian sanksi individual. Pembenahan dinilai perlu menyentuh sistem, budaya organisasi, serta mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal.

Selain itu, praktik jual beli perkara juga menjadi perhatian serius. Dalam banyak kasus, proses hukum dinilai dapat dimanipulasi melalui transaksi tertentu, mulai dari penentuan status hukum hingga penghentian perkara. Kondisi ini membuka ruang ketidakadilan, ketika hukum dianggap tidak lagi berpijak pada kebenaran, melainkan pada kekuatan modal dan relasi.

Komisi juga mencermati dugaan praktik perlindungan terhadap jaringan mafia tertentu. Fenomena “beking” disebut sebagai salah satu akar persoalan yang membuat penegakan hukum berjalan timpang dan memicu frustrasi di masyarakat.

Meski membahas persoalan-persoalan tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri memilih untuk tidak membuka atau mengulas detail kasus satu per satu ke ruang publik. Setiap perkara dinilai sudah memiliki catatan dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, komisi menempatkan fokus pada perumusan langkah pembenahan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Pendekatan ini diambil agar reformasi tidak terjebak pada polemik masa lalu, melainkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan oleh institusi kepolisian dan pemerintah.

Salah satu kesepakatan yang disebut telah dicapai adalah penolakan terhadap praktik “titipan” dalam proses rekrutmen, mutasi, dan promosi di tubuh Polri. Praktik tersebut dinilai merusak sistem merit dan profesionalisme, sekaligus menimbulkan beban internal bagi institusi.

Komisi menekankan bahwa pengangkatan dan promosi jabatan semestinya berbasis kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan kedekatan atau tekanan dari pihak tertentu. Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah awal untuk membangun budaya organisasi yang lebih sehat.

Di luar isu perilaku aparat, komisi juga mengkaji empat persoalan struktural yang dinilai menentukan arah reformasi Polri ke depan. Salah satunya terkait posisi kelembagaan Polri dan Kapolri dalam sistem pemerintahan, termasuk opsi apakah Polri tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Struktur kelembagaan tersebut dinilai akan berpengaruh pada independensi, akuntabilitas, serta pola pengawasan terhadap kepolisian. Persoalan lain yang turut dibahas adalah mekanisme pemilihan Kapolri, termasuk opsi apakah prosesnya tetap melibatkan DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Isu ini dipandang berkaitan dengan keseimbangan kekuasaan, transparansi, serta potensi intervensi politik.

Secara keseluruhan, pembahasan di Komisi Percepatan Reformasi Polri menggambarkan kompleksitas persoalan kepolisian dan kebutuhan akan keberanian politik untuk melakukan pembenahan. Reformasi dipandang bukan semata soal perbaikan citra, melainkan menyangkut masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Komisi diharapkan mampu merumuskan rekomendasi yang kuat dan realistis agar reformasi berdampak nyata, bukan sekadar agenda yang kembali muncul saat kepercayaan publik menurun.