Inspektorat Pandeglang Gelar Audit Kas dan Persediaan di Seluruh OPD Jelang Penyerapan APBD 2026

Inspektorat Pandeglang Gelar Audit Kas dan Persediaan di Seluruh OPD Jelang Penyerapan APBD 2026

Inspektorat Kabupaten Pandeglang melakukan audit kas keuangan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Inspektorat yang dilakukan pada fase awal penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.

Inspektur Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri menjelaskan, audit tersebut dilaksanakan sebelum penyerapan anggaran tahun 2026 dimulai. “Fase awal sebelum penyerapan anggaran tahun 2026 itu dimulai audit stock opname cash opname (SOCO) oleh Inspektorat. Jadi itu program rutin di awal tahun,” kata Hasan Bisri, Rabu, 21 Januari 2026.

Audit yang dilakukan mencakup pemeriksaan stock opname dan cash opname. Stock opname merupakan prosedur penghitungan fisik persediaan barang untuk mencocokkan jumlahnya dengan catatan administrasi atau sistem akuntansi. Sementara cash opname adalah pemeriksaan fisik uang tunai yang ada di kasir atau brankas OPD untuk dibandingkan dengan saldo pada catatan mutasi kas.

Menurut Hasan, pemeriksaan dilakukan pada seluruh OPD. Audit tersebut meliputi laporan keuangan kas OPD serta persediaan seperti alat tulis kantor (ATK), barang cepat habis, barang habis pakai, obat-obatan, dan jenis persediaan lainnya.

“Audit laporan keuangan kas OPD. Termasuk ATK, barang cepat habis, barang habis pakai, obat-obatan dan barang habis pakai lainnya,” ujarnya.

Melalui audit ini, Inspektorat memastikan kondisi persediaan per 31 Desember 2025, apakah masih tersedia atau sudah habis. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian kas pada rekening koran, rekening bank, dan kas tunai yang dikelola bendahara di brankas.

Inspektorat juga mengecek kemungkinan adanya bunga bank atau jasa giro yang masuk hingga 31 Desember 2025. Hasan menyebutkan, apabila terdapat bunga bank atau jasa giro, maka sesuai standar operasional prosedur pemerintahan, penerimaan tersebut masuk kategori lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah dan harus disetorkan ke kas daerah.