Industri Sawit Masih Jadi Penopang Ekonomi, Pemerintah Perkuat Hilirisasi dan Sertifikasi ISPO

Industri Sawit Masih Jadi Penopang Ekonomi, Pemerintah Perkuat Hilirisasi dan Sertifikasi ISPO

JAKARTA — Industri kelapa sawit masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia di tengah dinamika global dan meningkatnya tekanan regulasi internasional. Pada 2023, produksi minyak sawit Indonesia tercatat mencapai 54,84 juta ton dengan nilai ekspor sekitar 30,32 miliar dolar AS atau setara Rp479 triliun.

Arus devisa dari ekspor sawit dinilai berperan penting dalam menjaga surplus neraca perdagangan nonmigas. Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, menyebut kontribusi sawit terhadap stabilitas ekonomi nasional bersifat strategis dan sistemik.

“Tanpa kontribusi devisa dari kelapa sawit, posisi neraca perdagangan Indonesia akan jauh lebih rentan terhadap gejolak global,” kata Kuntoro dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/1/2026).

Nilai ekspor sawit Indonesia sempat mencetak rekor pada 2022 sekitar 39 miliar dolar AS. Namun, nilainya kembali ke kisaran 28 miliar dolar AS pada 2024 seiring koreksi harga dan permintaan global. Meski demikian, sawit tetap disebut sebagai penyumbang devisa terbesar dari sektor perkebunan dan turut menopang pembiayaan program strategis nasional, termasuk subsidi biodiesel.

Selain kontribusi terhadap perdagangan luar negeri, industri sawit juga disebut menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Lebih dari 16 juta penduduk Indonesia menggantungkan penghidupannya pada sektor ini, mulai dari petani kecil, buruh perkebunan, hingga pekerja di sektor pengolahan dan logistik.

“Sawit bukan hanya komoditas ekspor, tapi juga sumber penghidupan jutaan keluarga di perdesaan,” ujar Kuntoro.

Di tingkat global, Indonesia menempati posisi dominan. Data USDA menunjukkan Indonesia menyumbang sekitar 58 persen produksi minyak sawit dunia. Bersama Malaysia, Indonesia menguasai sekitar 80 persen ekspor global. Pada 2023, pangsa ekspor Indonesia mencapai sekitar 52,5 persen nilai ekspor sawit dunia, meski turun ke kisaran 48 persen pada 2024.

Kuntoro menilai dominasi tersebut memberikan daya tawar strategis dalam rantai pasok minyak nabati global. “Keunggulan kita bukan hanya pada volume, tetapi pada efisiensi dan posisi tawar strategis di pasar minyak nabati dunia,” katanya.

Efisiensi produksi sawit juga disoroti jika dibandingkan tanaman minyak nabati lain. Satu hektare sawit disebut mampu menghasilkan minyak lima hingga sepuluh kali lebih banyak dibandingkan kedelai atau bunga matahari. Efisiensi lahan ini dinilai membuat sawit relatif hemat lahan dan berpotensi menekan tekanan deforestasi global apabila dikelola secara berkelanjutan.

Pemerintah juga menekankan agenda hilirisasi untuk memperkuat kontribusi ekonomi. Hingga kini, sekitar 74 persen ekspor sawit Indonesia disebut telah berbentuk produk olahan bernilai tambah, seperti olein, minyak goreng, biodiesel, oleokimia, hingga bahan baku kosmetik. Pemerintah mencatat sedikitnya 193 jenis produk turunan sawit telah dihasilkan industri nasional hingga 2023.

“Hilirisasi adalah kunci agar nilai tambah tidak lari ke luar negeri, sekaligus memperkuat industri manufaktur berbasis perkebunan di dalam negeri,” kata Kuntoro. Ia menambahkan transformasi ini telah menciptakan jutaan lapangan kerja baru dan memperkokoh struktur industri nasional.

Di sisi lain, pemerintah mengakui aspek ekonomi perlu berjalan seiring dengan tata kelola yang kredibel dan berkelanjutan. Pengalaman ekspansi lahan pada periode 1990–2010 yang berkontribusi terhadap deforestasi disebut menjadi pelajaran, sehingga paradigma pembangunan sawit bergeser dari ekspansi menuju intensifikasi berkelanjutan.

Sejumlah kebijakan diterapkan, antara lain kewajiban AMDAL, perlindungan ekosistem gambut, larangan pembukaan lahan dengan pembakaran, serta penerapan praktik budidaya ramah lingkungan. Implementasi kebijakan ini antara lain melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penerapan Good Agricultural Practices, pemanfaatan limbah sawit menjadi pupuk organik dan energi biomassa, serta penguatan kapasitas petani kecil yang mengelola sekitar 40 persen kebun sawit nasional.

Di pasar domestik, sekitar 10,8 juta ton minyak sawit atau 20 persen dari produksi 2023 digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk minyak goreng dan biodiesel.

Untuk menjawab tuntutan global terkait produksi berkelanjutan, Indonesia mengembangkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Standar ini diluncurkan pada 2011 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang menegaskan prinsip tanpa deforestasi, memperluas kewajiban sertifikasi hingga pekebun rakyat, serta mengatur skema pendanaan sertifikasi.

Kuntoro menegaskan ISPO merupakan instrumen kedaulatan tata kelola nasional. “ISPO adalah baseline wajib bagi seluruh pelaku usaha sawit Indonesia, karena menitikberatkan kepatuhan pada hukum nasional dan tanggung jawab sosial-lingkungan,” ujarnya.

Namun, tantangan utama ISPO masih berada pada implementasi di tingkat petani swadaya. Sertifikasi masih didominasi perusahaan besar, sementara petani kecil menghadapi kendala biaya, birokrasi, legalitas lahan, kelembagaan, serta minimnya insentif ekonomi. Terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha tersertifikasi ISPO paling lambat Maret 2029 disebut menjadi momentum penting.

“Target 2029 hanya realistis jika ada pembiayaan sertifikasi dari BPDPKS, pendampingan teknis yang masif, penguatan koperasi, dan insentif nyata bagi petani patuh standar,” kata Kuntoro.

Di ranah global, Indonesia juga menghadapi tekanan regulasi seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mulai berlaku pada 2023. Aturan ini mewajibkan produk sawit bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020 untuk memasuki pasar Uni Eropa, meski kawasan tersebut menyerap sekitar 9–10 persen ekspor sawit Indonesia.

Indonesia merespons melalui diplomasi berbasis aturan internasional. Salah satunya tercermin dari kemenangan Indonesia dalam sengketa WTO DS593 melawan kebijakan Uni Eropa terkait Renewable Energy Directive II. Putusan panel WTO pada Januari 2025 menyatakan kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar prinsip perdagangan internasional.

Ke depan, pemerintah menyiapkan strategi yang mencakup percepatan sertifikasi ISPO, dorongan harmonisasi standar keberlanjutan global, perluasan pasar non-tradisional, serta penguatan pasar domestik melalui kebijakan mandatori biodiesel.

“Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab dan berbasis sains, sawit Indonesia bukan ancaman, tetapi bagian dari solusi pembangunan global,” ujar Kuntoro.